Lilypie 5th Birthday PicLilypie 5th Birthday Ticker

Draft RPP Tentang Pemasaran Susu Formula

December 1, 2006


Berbagai macam media baik cetak maupun elektronik dari dulu sudah mengupas panjang lebar mengenai perlu tidaknya suplementasi AA/ DHA dalam susu formula, termasuk juga beberapa tulisan dari orang-orang yang berkompeten dan sharing Ibu-Ibu dengan panjang lebar, misalnya dari blognya dr.Arifianto dan juga Ibu Lita dan masih banyak lagi yang lain.

Kemarin saya baca di Tempo Edisi cetak tertanggal Kamis 30 Nov 2006 sedikit Saya kutip…
Menurut Menkes Ibu Siti, survei demografi kesehatan Indonesia Tahun 1997 dan 2002.

“PEMBERIAN ASI KEPADA BAYI 1JAM SETELAH LAHIR MENURUN DARI 8% MENJADI 3.7% SAJA….(sedih..)
“SEMENTARA PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF SELAMA 6 BULAN MENURUN DARI 42.2% MENJADI 39,5% SAJA…(duh…)
“SEMENTARA PENGGUNAAN SUSU FORMULA MENINGKAT TAJAM DARI 10.8% MENJADI 32.5%..(mau nyalahin siapa..)

Apa yg bisa kita perbuat?

Dan ini beberapa Drafnya RPP tentang Pemasaran Susu Formula yang Penting :

# Pasal 2
Label susu formula bayi (0-6bulan) antara lain HARUS mencantumkan :
- Pemberian susu Formula bayi akan menghambat produksi ASI
- Susu formula bayi hanya dpt diberikan atas rekomendasi dokter, bidan, atau ahli gizi yang berkompeten.
Tambahan dari saya atau dari yg lain silakan :
- Kandungan susu formula sulit diserap bayi, sehingga bisa menyebabkan sembelit atau bahkan diare.
- dan msh banyak lagi……

# Pasal 3
Label susu formula lanjutan (6-12bulan) antara lain HARUS mencantumkan :
- ASI adalah makanan yg terbaik untuk bayi
- Tidak cocok untuk bayi yang berumur di bawah 5bulan
Nah disini harusnya tambah lagi menurut pikiran bodoh saya loh :
- kan sudah 6bulan harusnya kan MPASI…….susu formula bukan yg utama lagi kan kalau sudah ikut Piramida makanan sehat(cmiiw)
- silakan tambahkan lagi….

# Pasal 5
Susu formula DILARANG mencantumkan :
- Gambar atau tulisan yang mengidealkan penggunaan susu formula, sehingga memberi dorongan agar ibu tidak menyusui bayi
- Gambar atau tulisan yg menyatakan produk ini dpt digunakan sebagai pengganti ASI

# Pasal 8
- DILARANG melakukan promosi dengan cara memberikan potongan harga atau menggratiskan susu formula, dot dan botol
- DLARANG melakukan promosi kepada TENAGA KESEHATAN, PEMILIK DAN MANAJEMEN sarana kesehatan dan Ibu hamil, ibu Nifas, Ibu Menyusui dan anggota keluarga lainnya serta masyarakat umum

# Pasal 9
Susu formula , dot dan botol TIDAK BOLEH DI IKLANKAN MELALUI MEDIA APAPUN DAN DALAM BENTUK APAPUN kecuali media cetak khusus kesehatan yang diperuntukan bagi kalangan tenaga kesehatan

# Pasal 19
Pelanggar akan dikenai sanksi administratif berupa PERINGATAN LISAN, TERTULIS MAKSIMAL 3 KALI DALAM WAKTU 6 BULAN, denda bagi sarana kesehatan sebesar Rp200juta dan pelaku usaha Rp 200~300juta serta pencabutan izin edar.

Yuk Kita KRITISI SATU-SATU DEMI ANAK-ANAK KITA…KELUARGA KITA…SAUDARA-SAUDARA KITA…..DEMI GENERASI KEDEPAN.

Seberapa baguspun Produk Rancangan Undang-Undang nanti….kalau yg menjalankan di lapangan tidak mempunyai Akhlak Yang Baik..percuma saja……kita doakan…semoga yg bersangkutan lamgsung dengan masalah ini nantinya di bukakan mata hatinya…….amiiin
Wallahualam