Lilypie 5th Birthday PicLilypie 5th Birthday Ticker

Mengenai UU Praktik Kedokteran (I)

January 29, 2007

Tanya:
Saya bukan dokter atau sarjana hukum. Kasus seorang pasien ke rumah sakit bukan menjadi sembuh melainkan koma dan akhirnya meninggal, ramai dibicarakan dengan tudingan akibat kesalahan dokter dan rumah sakit. Seorang kawan mengatakan, sekarang rumah sakit dan dokter tidak dapat dituntut tanggung jawab, karena sudah ada undang-undang baru yang melindungi mereka. Apakah memang benar begitu?
A. Sumedi, Bekasi

Jawab:
Sdr A Sumedi,
Memang ada undang-undang baru, yaitu UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan mulai berlaku sejak satu bulan lalu.
UU ini memberi kepastian hukum bagi dokter / dokter gigi (drg) dan pasien, dengan penekanan pada perlindungan pasien. Penjelasannya sebagai berikut.
Penjelasan umum tentang UU ini:
1. Asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien;
2.Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan kewenangan;
3. Registrasi dokter dan dokter gigi;
4. Penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi;
5.Penyelenggaraan praktik kedokteran;
6.Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
7. Pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan
8.Pengaturan ketentuan pidana.
Keseluruhan dari delapan butir di atas mengikhtisarkan tentang falsafah, asas, dan cara-cara untuk penyelenggaraan praktik kedokteran oleh dokter / drg, yang bertujuan (Pasal 3):
1.Memberi perlindungan kepada pasien;
2. Menjaga agar dokter / drg memenuhi standar profesi sehingga layak dan kompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman bagi pasien;
3.Memberikan kepastian hukum bagi dokter / drg dan masyarakat (pasien) dalam interaksi pelayanan kesehatan;
a. Bagi dokter / drg : kepastian tentang hak, kewajiban, dan
kewenangan dalam menjalankan praktik kedokteran,
b. Bagi pasien: kepastian tentang hak dan kewajiban dalam menerima pelayanan dan asuhan kesehatan.
4. Menentukan sanksi hukum bagi dokter / drg atau pihak lain yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU ini. Keterbatasan ruang dalam kolom ini, tidak memungkinkan untuk memberi penjelasan yang luas. Saya membatasi diri pada uraian singkat tentang: Asas Perlindungan dan Keselamatan Pasien.
Pasal 2 dan penjelasannya menguraikan: Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai-nilai ilmiah (bukan seperti praktik perdukunan), manfaat (memberi manfaat yang nyata bagi pasien), keadilan (pelayanan yang adil, merata, bermutu, serta terjangkau oleh masyarakat), kemanusiaan (perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang suku, agama, sosial, dll), keseimbangan (keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat), serta perlindungan dan keselamatan pasien (mampu meningkatkan derajat kesehatan dan senantiasa memperhatikan perlindungan dan menjaga keselamatan pasien).

Dr Samsi Jacobalis SpB
Ketua Majelis Kehormatan Etika Rumah Sakit Indonesia,
PERSI

sumber: http://www.sinarharapan.co.id/iptek/kesehatan/2005/1209/kes2.html