HARI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) NASIONAL
STATEMENT BERSAMA
JALA PRT (JARINGAN NASIONAL ADVOKASI PRT) & KOMNAS PEREMPUAN
DALAM LAUNCHING:
HARI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) NASIONAL
15 PEBRUARI 2007:
“PRT, DEKAT, DIBUTUHKAN, NAMUN TERPINGGIRKAN:
HARGAI DAN WUJUDKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA”
—————————————————————————————-
Salam Solidaritas,
Dalam situasi perekonomian Indonesia yang semakin sulit apalagi dengan kebijakan Pemerintah menaikan BBM, menjadi Pekerja Rumah Tangga adalah pilihan pekerjaan terutama bagi perempuan dan perempuan anak. Berdasarkan data hasil survai ILO IPEC tahun 2003 jumlah Pekerja Rumah Tangga mencapai 2,5 juta. Angka ini akan meningkat apabila dikaitkan bahwa keberangkatan kerja PRT disebabkan kemiskinan, plus rendahnya pendidikan, putus sekolah, minimnya informasi serta bekal kerja yang terbatas.
Walaupun sebagai pilihan di masa yang sulit, mereka yang bekerja pada profesi ini sangat tidak dihargai dan rentan diskriminasi, kekerasan serta eksploitasi kerja. Situasi berikut menggambarkan besaran problem PRT :
Pertama,
Berbagai data yang dihimpun khususnya yang terangkat oleh media, menunjukkan dari tahun 2000-2006 terdapat kasus kekerasan. Data tersebut adalah data yang bisa dihimpun karena kasus terangkat oleh media dan publik apabila terjadi kekerasan yang memuncak pada PRT, data dari pengaduan sebagian kecil PRT atau anggota masyarakat yang bisa mengakses informasi dan tempat pengaduan.
Persoalan keadilan hukum menjadi persoalan mendasar pula, ketika PRT mengalami kekerasan oleh majikan, namun kasus tersebut macet atau berhenti diproses hukum, karena aparat hukum yang tidak berpihak dan tidak memiliki perspektif perlindungan PRT. Seperti halnya, ada hingga majikan yang melakukan penganiayaan berkali-kali terhadap PRT-nya. Sebagaimana yang dialami oleh Sunarsih – PRT anak yang meninggal dianiaya majikannya Pebruari 2001, majikannya adalah pelaku kekerasan PRT hingga 3 kali pada tahun 2000, 2001 dan 2005. Karena lembaga hukum tidak mengeksekusi vonis hukum dan membebaskannya.
Kedua,
Persoalan umum yang mereka hadapi adalah bentuk kekerasan: kekerasan ekonomi seperti upah yang ditunda, dan upah yang tak dibayarkan; kekerasan fisik: diantaranya beban kerja yang berat, peristiwa pemukulan, penganiyaan; kekerasan psikis: perendahan; serta pelecehan seksual. Belum lagi persoalan dalam keberangkatan kerja – kerentanan pada trafficking dan masalah kekerasan psikologis, diskriminasi sebagai perempuan, kesulitan dan ketiadaan hak dan akses berkomunikasi, bersosialisasi dan berorganisasi. Sementara di sisi lain perlindungan hukum tidak mengakui dan mengakomodasinya dan budaya yang ada menganggap rendah pekerjaan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak yang dialami oleh PRT.
Ketiga,
Selama ini PRT tidak diakui keberadaannya sebagai pekerja oleh negara. Apresiasi atas kontribusinya sebagai pekerja masih sangat rendah. Padahal kehadiran PRT sangat dibutuhkan, mengingat kontribusi ekonomi yang diberikan oleh PRT sangat besar untuk beberapa juta keluarga. Kontribusi ekonomi tersebut nyata bagi kelancaran aktivitas kehidupan keluarga terutama bagi pasangan yang keduanya bekerja di sektor publik.
Keempat,
Persoalan-persoalan yang ada dan kompleks ini belum disediakan perangkat hukum yang memadai untuk perlindungannya. Peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 belum mengatur secara spesifik persoalan PRT serta lebih berperspektif hubungan kerja industrial.
Di sisi lain, sebagai upaya pencegahan kekerasan, perkembangan dan terobosan positif dari Pemerintah muncul dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). UU ini memuat PRT sebagai salah satu kelompok yang memperoleh perlindungan dari kekerasan. Di tingkat Internasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa yang berarti menuntut komitmen Pemerintah untuk menghapus segala bentuk kerja paksa, khususnya dalam hal ini terhadap PRT. Selain itu, pada tahun 2003 Pemerintah Indonesia dalam hal ini Depnakertrans juga turut menghadiri Regional Summit on Domestic Workers 2002. Dalam pertemuan ini hadir beberapa elemen masyarakat di tingkat Internasional untuk menggalang komitmen bagi perlindungan terhadap PRT.
Oleh karena itu berangkat dari realitas persoalan yang dihadapi oleh PRT khususnya untuk mencegah kekerasan terhadap PRT serta sejalan dengan inisiatif yang telah ada untuk mewujudkan Undang-Undang Perlindungan PRT, kami menyatakan :
1. MENDESAK Pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mewujudkan UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT).
2. WUJUDKAN tanggal 15 PEBRUARI sebagai HARI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) , dan jadikan tanggal 15 Pebruari sebagai HARI LIBUR NASIONAL PRT, di samping HAK LIBUR MINGGUAN SETIAP MINGGU.
Tuntutan tersebut diatas sebagai bagian dari komitmen Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melindungi HAM warga negaranya. Dimana hal ini telah jelas diamanattkan dalam UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan. Terima kasih.
15 PEBRUARI 2007
JALA PRT KOMNAS PEREMPUAN
Komnas Perempuan dan JALA PRT:
JALA PRT (JARINGAN NASIONAL ADVOKASI PRT): Palembang: OWA; Lampung: LA Perempuan Damar; Bandung: Institut Perempuan; Jakarta: Bu Pera FSPSI Reformasi, LBH Apik Jakarta, Fatayat NU, Kapal Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia; RUMPUN Gema Perempuan, Migrant Care; Magelang: Sahabat Perempuan; DIY: RTND, Rifka Annisa, Serikat PRT Tunas Mulia, SP Kinasih, SBPY, ICM; Solo: Atma, Spekham; Semarang: Perisai; Surabaya: SA Samitra Abhaya KPPD, SCCC; Pontianak: Perempuan Khatulistiwa; Makassar: LBHP2I; Mataram: LARD Mataram; Madura: Ngadek Sodek Parjuga; Bali: LBH Bali
Sekretariat: Nyutran MG II/1565 B Mergangsan Yogyakarta, HP: 0811282297 dan Koalisi Perempuan Indonesia, Jl. Siaga I No. 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510 Telp: 021-79183221
E-mail: Jala_prt@yahoo.com
Mari kita sama-sama bergandengan tangan…saling menghormati….
Semoga kedepan tidak ada lagi kekerasan kepada saudaraku yang menjadi PRT.amiiin
Wassalam








