Lilypie 5th Birthday PicLilypie 5th Birthday Ticker

Bisa dibayangkan pemerintahan macam apa sekarang ini

May 24, 2007

Assalamualaikum…

Ini juga tak kalah edannya dengan kasus DKP…bahkan lebih gendeng lagi.

Bahkan menurut sebuah sumber saya copy paste (mohon maaf Pak MFR…tulisan sampeyan saya kutip kesini tanpa ijin semata-mata agar orang seperti saya yang bodo dan tuli bisa lebih arif lagi menyikapi fenomena republik mimpi ini:

“Negara kita sudah jadi negara predator bung, sekarang saya emoh negara,
posisi kita sekarang tampak terbalik bung. Dulu bung yang emoh negara he2,
sekarang bung pro-negara, saya emoh negara predator ini. Bagaimana mungkin
saya bisa pro-negara bung karena negara sekarang dibajak para predator.
Contoh utama saya adalah Aburizal Bakrie, pendana utama Freedom
Institute dimana bung bekerja. Ical bung tahu adalah konglomerat hitam yang
menggangsir Rp. 4,3 Triliun uang publik melalui program BLBI melalui 26
perusahaannya yang ambruk, lalu ditangani BPPN. Ini tindakan pidana
sekaligus perdata bung! Berapa yang Ical bayar, menurut BPK, return dari
seluruh uang publik sekitar Rp.600 triliun yang dicuri para konglomerat
hitam seperti Ical hanya sekitar 30% (hanya tigapuluh persen bung). Jadi
Ical besar kemungkinan hanya membayar Rp.1,5 Triliun lebih, sisanya ya tetap
digangsir dalam kantongnya bung. Aneh bin ajaib, Ical menjadi Menko Ekuin,
prestasinya 2 kali menaikkan BBM (Maret dan Oktober) dengan satu halaman
iklan di kompas yang didukung Freedom Insitute (sekali lagi tempat bung
berkiprah) dikomandani Rizal Mallarangeng. Idenya kenaikan BBM bakal
menurunkan kemiskinan (lengkap dengan analisa dan tabel dari LPEM UI).
Bukankah bung ikut menandatanganinya? Hasilnya apa bung? Kemiskinan meroket
dengan data pemerintah dari 35 jutaan ke 39 jutaan, kalau data bank dunia 2
dolar as perhari per individu lebih gawat lagi bung hampir 120 jutaan. Empat
juta hasil dua kali kenaikan BBM yang bung, freedom institute dan aburizal
bakri dukung. Tolong tanya bung apakah termasuk keluarga bung dikampung, dan
para nahdliyin cikal bakal bung. Jangan hina dan lupakan si lemah dan
underdog cikal bakal bung. Apakah perlu pertanggungjawaban ilmiah, hukum dan
moral. Ah, hati kecil bung yang perlu menjawabnya?”

Bisa dibayangkan pemerintahan macam apa sekarang ini.

Bener-bener BBM (Baru Bisa Mimpi)

Hampir bisa dipastikan dealnya pasti “dibelakang” dan ini benar seperti dipublikasikan dibeberapa media elektronik.

Gimana bangsa ini mau maju…gimana yang di bawah main sogok sana dan sini wong pemimpinnya saja begini.

Duh……sedih…prihatin……

Wassalamualaikum

‘Tinjau Kembali Perkara BLBI’

Presiden tak pernah tegas terhadap obligor dan koruptor.

JAKARTA — Penuntasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara ratusan triliun rupiah membutuhkan keseriusan pimpinan negara. Untuk membuktikan keseriusannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta meninjau kembali kebijakan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang mengikat para obligor.

‘’Presiden tak pernah tegas terhadap obligor dan koruptor, melainkan selalu memberi kemudahan. Presiden harus meninjau kembali kebijakannya,'’ kata anggota DPD, Marwan Batubara, di Jakarta, Rabu (23/5).

Salah satu upaya peninjauan itu adalah dengan melakukan judicial review seluruh kebijakan terkait BLBI. ‘’Kebijakan yang ada selama ini justru memberi keuntungan bagi obligor,'’ jelas Marwan.

Untuk memperkuat perangkat kebijakan dalam mengungkap kasus BLBI, pemerintah perlu menerbitkan peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Peraturan itu penting untuk menjadi dasar hukum menerapkan asas pembuktian terbalik guna menjerat koruptor.

Jaksa Agung, pinta Marwan, harus menuntaskan kasus BLBI ini secara hukum. Pelakunya pun harus diseret ke pengadilan. Sementara, DPR didesak membentuk panitia khusus BLBI dan menolak tiga opsi penyelesaian perdata yang ditawarkan Menkeu.

Pengembalian uang negara, menurut Marwan, sesuai UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tak cukup untuk menghapuskan kejahatan yang dilakukan obligor.

Anggota Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf, menyatakan penuntasan kasus BLBI merupakan uji keberanian dan keseriusan SBY-JK. ‘’Jakgung sulit berhasil, jika dukungan SBY-JK basa-basi dan setengah hati,'’ katanya.

Jakgung sebelumnya, Abdul Rahman Saleh, menurut Almuzzammil, memiliki keseriusan menyelesaikan kasus BLBI. ‘’Namun, dia kurang mendapat dukungan pemerintah. Apalagi, kasus ini menyangkut koruptor kakap dan berhubungan dengan instansi lain, seperti Depkeu dan Deplu.'’

Kalau kejahatan BLBI ini belum juga tuntas, pengamat hukum, Indra Putra Sidin, meminta masyarakat jangan hanya menyalahkan Jakgung, polisi, atau Menkeu. ‘’Yang bertanggung jawab adalah Presiden. Semua jajarannya itu adalah pembantu Presiden,'’ kata Indra.

Penuntasan kasus BLBI, kata praktisi hukum, Frans Hendra Winata, harus disertai kebijakan politik yang kuat. ‘’Memang yang bertanggung jawab adalah Jakgung, tapi semua ini tergantung dari political will,'’ katanya. Obligor hitam, tegas Frans, harus dikejar untuk diminta tanggung jawab atas hilangnya aset negara senilai Rp 650 triliun. Persoalan perdata, menurut Frans, tak akan menghilangkan perkara pidana. ‘’Pengembalian aset memang yang utama, tapi penegakan hukum tetap dijalankan.'’

Mantan ketua MPR, Amien Rais, meminta kasus BLBI diungkap dengan jelas dan lengkap. Sebab, perkiraan dia, kerugian negara akibat suntikan modal kepada 48 bank saat itu bisa membengkak hingga Rp 700 triliun. ‘’Rp 700 triliun itu sama dengan Rp 7.000 miliar. Itu uang yang sangat banyak.'’

Dana sebesar itu akan terungkap, jika penegak hukum melacak dan menyelidiki hingga tingkatan teratas. ‘’Penegak hukum harus berani bersikap. Harus ada yang mengungkap kebenarannya.'’
( wed/eye/dri/mus )

sumber: http://republika.co.id

1st Klipingku

Assalamualaikum…

Kebetulan hoby saya baca-baca berita yang menghebohkan..menggemaskan….memelas….dan tetek bengek lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Mulai hari ini saya ingin mengoleksi berita-berita tersebut siapa tahu suatu saat bermanfaat…yah barangkali saja server dari portal berita tersebut collaps….hehehehe.

Mudah-mudahan ini tidak melanggar kode etik/ copyright karena saya mencantumkan sumber aslinya…wong niatnya hanya mengkliping saja…mudah2an.

Kalau memang ini melanggar…tolong saya diingatkan.

Dan ini 1st my kliping.

Edan tenan semuanya ini……apalagi kalau benar sampai masuk ke rekening keluarga Rokhmin Dahuri(RD)…artinya ungkapan RD di program sudut pandang JakTV sampai 2 kali tayang hanya kamuflase/lipservice…..yah sosok guru besar IPB yang satu ini menurut kebodohan saya hanya berlindung dibalik anak seorang pelaut yang miskin untu meraik simpatik orang….termasuk saya saat itu sebelum membaca tag line di Metro TV dan berita terbaru lainnya.

Buat Pak Amin Rais(AR) dan Pak Hasyim saya sebagi wongcilik salut…sampeyan sudah menjadi kesatria.
Wabil khusus buat Pak AR….ada yg masih mengganjal saya, kok sampeyan ndak ngomong semenjak masih jadi Ketua MPR toh Pak..???

Mbok yah yang lain pada ngaku….dan kemudain biarkan proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini…kalau ndak mulai dari sekarang..mau kapan lagi negeri ini patuh dan tunduk sama hukum.

Next…..yang sudah terlibat indikasi pelanggaran dana DKP ini…..tolong kawuloalit…ndak usah dipilih lagi buat tahun 2009…..dan harusnya sadar ndak usah mencalonkan ataupun mau dicalonkan lagi.

Duh kasihan nasib bangsaku ini.

Wassalamualaikum

Elite Politik Terbelah Bisyaroh Ala Rokhmin


Gaya Amien Rais tak pernah berubah. Bicara blak-blakan, seakan tak peduli ucapannya bisa berbuntut perkara. Begitu juga ketika nama Amien disebut sebagai penerima duit nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), tokoh yang pasang badan pada saat gerakan reformasi bergulir ini tak mangkir. “Saya memang menerima uang dari Pak Rokhmin (Rokhmin Dahuri, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan),” kata Amien lugas.

Amien sadar telah khilaf dan siap menghadapi risiko. “Jika dianggap sebuah kesalahan berat dan memenuhi kriteria korupsi, kemudian dipenjara 10 tahun, ya, itulah takdir. Saya siap bertanggung jawab,” kata Amien. Ia malah mendorong agar kasus ini dibuka tuntas. “Karena itu, para tokoh politik yang menerima aliran dana DKP supaya gentle,” tutur Amien.

Heboh aliran dana DKP ke kantong para elite politik ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di DKP, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Duduk di kursi pesakitan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan era pemerintahan Megawati, dan Andin H. Taryoto, bekas Sekjen DKP.

Adalah kesaksian Didi Sadili, kepala bagian umum di Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP, pada sidang terdakwa Andin, Selasa 8 Mei lalu, yang membeberkan ke mana saja duit itu mengucur. Didi mengaku diserahi pengelolaan dana Rp 26 milyar dari Rokhmin dan Rp 4,3 milyar dari Andin.

Selain Amien, KH Hasyim Muzadi –pasangan Megawati ketika pilpres– juga kesatria. Ia mengaku mendapat uang Rp 10 juta dari Rokhmin. “Yang namanya kiai, setiap hari diberi uang,” kata Hasyim, sambil menjelaskan bahwa uang itu bersifat bisyaroh atau pemberian sebagai bentuk kehormatan.

Sementara Amien –dan juga Hasyim– berterus terang, peserta pilpres lainnya ramai-ramai membantah. Susilo `SBY` Bambang Yudhoyono, presiden terpilih, lewat juru bicaranya, Andi Mallarangeng, mengaku tak pernah menerima dana itu. “Kalau ada yang bilang tim sukses yang terima, kasih tahu namanya siapa. Kami punya jutaan relawan,” katanya.

Dari kubu pasangan calon presiden Megawati-Hasyim Muzadi, bantahan keluar lewat Pramono Anung, Sekjen DPP PDI Perjuangan. “Kami tetap menyatakan sama sekali tak tahu tentang aliran dana itu,” kata Pram. Menurut Pram, Megawati siap diaudit dan ditelusuri kalau memang ada dana yang mengalir, baik ke PDI Perjuangan maupun ke pasangan Mega-Hasyim.

Bantahan juga meluncur dari Jenderal (purnawirawan) Wiranto, yang dalam pilpres dijagokan Golkar berpasangan dengan Salahuddin Wahid alias Gus Solah. Bekas Panglima ABRI itu mengaku tak tahu tentang uang Rp 20 juta yang disebut-sebut diterimanya.

Denny Indrayana, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, misalnya, berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seyogianya berinisiatif bekerja sama dengan penegak hukum. Jerat hukum yang bisa dipakai adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu. Di situ tegas dicantumkan jenis dana kampanye dan sumbernya yang masuk kategori pelanggaran tindak pidana. Antara lain, dana sumbangan dari pemerintah, BUMN, BUMD, pihak asing, dan yang sumbernya tak jelas.

Lain halnya dengan Topo Santoso, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. Mengingat pemenang pilpres sudah didapat, menurut Topo, UU tentang Pemilu sulit diterapkan karena tidak berlaku surut. Satu-satunya jalan, kata Topo, adalah lewat jerat hukum UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan hukum ini tidak hanya dapat dikenakan pada pejabat atau elite, melainkan juga umum.

Memang, berdasarkan penelusuran Gatra pada daftar penyumbang dana kampanye pasangan Amien-Siswono lewat situs KPU, dari 322 donatur pribadi, tak terselip nama Rokhmin Dahuri. Artinya, tak ada jaminan bahwa semua kontestan melaporkan seluruh sumbangan yang diperoleh.

Begitu juga KPK yang terkesan menunggu bola. Menurut Johan Budi, Kepala Hubungan Masyarakat KPK, pihaknya masih fokus menyelidiki dari mana Rokhmin mengumpulkan dana itu.

Johan berpendapat, pengakuan Amien menerima aliran dana dari Rokhmin adalah domain lain. Fakta-fakta adanya sejumlah tokoh politik yang menerima duit DKP, menurut Johan, muncul di persidangan. Jika dalam rangka pemeriksaan hakim minta jaksa KPK menghadirkan Amien dan tokoh lainnya sebagai saksi, barulah KPK akan memanggil yang bersangkutan. “Termasuk Amien,” katanya.

Hidayat Gunadi, M. Agung Riyadi, Anthony, dan Sigit Indra
[Laporan Utama, Gatra Nomor 28 Beredar Kamis, 24 Mei 2007]

sumber: http://www.gatra.com