Diskusi ==> Tentang Produk Yang Mengandung Formalin
Assalamualaikum.
Beberapa waktu lalu saya sempat berdiskusi di milis sehat mengenai produk yang mengandung formalin apakah aman atau tidak terkait dengan banyaknya produk lokal dan import yang mengandung bahan ini.
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum
1.Saya ikut urun rembug dikit boleh yah…..
Ribut lagi soal formalin setelah terkuaknya berbagia macam produk dari cina
baik yg legal maupun ilegal(sudah pernah diposting) yg berujung pada
pelarangan impor produk makanan laut asal indonesia.
—————————————————————————-
——————————-
Kalau ndak salah Bu Lita pernah menulis tentang formalin….dari seoarang
akademisi/ilmuwan Indonesia adalah aman jika sesuai dengan aturannya
(cmiiw)…sejauh mana kemanananya..monggo Bu Lita kalau berkenan silakan di
jlentrehke lagi……
barangkali yg menarik dari saya adalah…..
Apa iya formalin begitu berbahayanya bila dibandingkan dengan produk
pengawet yang lain….
Sependek yang saya tahu (halo Boss..tak pinjem)…si formalin ini ketika
masuk kedelam tubuh ia dioxidasi menjadi asam semut.(cmiiw).
Namun bagi beberapa manusia proses oxidasi terkadang terhalang sehingga
formalin ini berubah menjadi methanol yang dapat meracuni tubuh
tanpa timbul gejala yang jelas.
Dalam bentuk gas, formalin menyerang saluran pernapasan (mucous membrane)
(kl ndak salah di surabaya ada ini di berita) cmiiw….90 hingga 100% dari
gas formalin yang terhirup
saat bernapas tidak terhembus kembali keluar dan bereaksi (metabolism)
disaluran pernapasan bagian atas.(cmiiw) dan bila dapat dilepaskan kembali
oleh tubuh, merupakan air dan CO2. Selain itu formalin bersifat sangat kuat
irritative dan dalam waktu agak lama, dapat menyerang struktur syaraf.
Yang pernah saya baca di eropah telah dirampungkan undang-undang mengenai
pelarangan formalin (tolong di cek member milis yg di eropah…bener ndak
ini),
karena telah dipastikan sebagai pentriger penyakit kanker. Namun pada
saat-saat terakhir pengesahan Undang2 tsb ditangguhkan, mengingat effect
financial bagi pabrik-pabrik kimia raksasa di eropa.
—————————————————————————-
———————————-
Lantas bagaimana dengan di Indonesia….????
Sayayakin formalin begitu dekat sekali dengan saya wong cilik yg sudah biasa
belanja di pasar-pasar tradisional.
Ingat kasus bakso…ayam…tahu…dll…….
Barangkali yg menjadi sisi lain pemikiran saya…cieeee…….
Persoalannya adalah sudaraku pedagang kecil/ produsen
kecil……………maaf diskusi melebar dari topik unilver……kl dari
saya penjelsan Bu Lita sudah cukup jelas.
kembali ke keyboard…..
Pesoalan jadi lain ketika… produsen kecil yang nggak punya mata rantai
dingin…..dikirim dengan sepeda ke pasar tanpa rantai pendingin…dijual
di pasar tradisional yang nggak ada rantai dingin.
Yang jelas beliau-beliau ini juga manusia…yang perlu hidup.
Akan berbeda dengan peretail/produsen besar yg punya mata rantai
dingin….dari mulai awal produksi sampai ke pasaran dingin…
Persoalannya benarkah formalin berbahaya bagi kesehatan masyarakat…
Diatas sudah di jelaskan……..menurut pehaman bodoh saya yg berbahaya
kalau sampai terhirup……dan termakan kalau..jumlahnya melebihi ambang
batas.
Yang pasti formalin memang tidak termasuk sbg pengawet yang diijinkan oleh
lembaga Internasional yang mengurus itu yaitu Codex(cmiiw)
Jadi BPOMpun tidak memasukkan formalin sbg bahan pengawet yang aman dan
diijinkan untuk dipakai.(cmiiw)
Lantas apa solusinya…….
kalau ngandalin pemerintah…duh kasihan…PRnya dah buanyak banget.
barangkali member milis ini yg ribuan ada yg dari pendonor…yg bersedia
membantu pedagang kecil agar tetep hidup.
kl yg besar sih ndak usah di bantu yah bisa tetep hidup.
Mohon maaf jika ada yg kurang berkenan dan mohon koreksi jika ada
kekeliruan.
salam sehat,
bapakeghozan
2. Sebetulnya formaldehid hadir di consumer goods tidak hanya dalam
bentuk ‘formaldehid’ seperti yang dicantumkan oleh Unilever di
sebagian produknya.
Ada juga senyawa-senyawa yang dapat melepas formaldehid (formaldehyde
releasers) seperti imidazolidinyl urea, diazolidinyl urea, sodium
hydroxymethyl glycinate dan benzylhemiformal.
Apakah produk non-Unilever tidak mengandung ini? Monggo sila dicek di
produk yang digunakan masing-masing. Saya sih nemu
Ada juga produk yang mengandung formaldehid (jelas-jelas dinyatakan
secara eksplisit di labelnya), tapi toh tidak diangkat.
Bukan cari kambing hitam lain, hanya saja tampaknya pihak yang ingin
persoalan formaldehid ini diangkat kurang tuntas dalam mendalami
hal-ihwal formaldehid serta produk yang menggunakannya.
Mengapa mengangkat hal yang tidak matang dan cenderung buru-buru
di-blow up? Mengapa tampak tidak ada upaya dari pihak LSM tersebut
untuk menyatakan dengan jelas peraturan mana yang dijadikan landasan
(alih-alih mencomot undang-undang pangan untuk barang non-pangan yang
sedang dipermasalahkan)?
Mengapa scare lebih penting daripada memberi informasi yang berimbang?
Berkaitan dengan ‘minta maaf’, nampaknya tidak pada tempatnya, ya.
Kesalahan apa tepatnya yang dilakukan Unilever?
Lalu jika dikaitkan dengan formaldehid yang dikandung, apakah semua
produsen yang menggunakan senyawa formaldehid (termasuk formaldehyde
releasers tadi) harus minta maaf dan menarik semua produknya? Bakalan
sepi dong toko-toko, ya
Dari sudut pandang teknik kimia, saya -sebagai pribadi- punya alasan
untuk penggunaan formaldehid: Jika efisien (dari sisi biaya), efektif
(dari sisi daya kerja: menghambat pertumbuhan mikroorganisme
kontaminan), aman (selama di bawah ambang yang ditentukan), serta
legal, mengapa tidak?
Tentang Uni Eropa dan Amerika Serikat yang melarang penggunaan formalin.
Sejauh yang bisa saya gali menggunakan Google, kasus terbaru tentang
penarikan produk pasta gigi impor adalah karena mengandung dietilen
glikol (DEG), yang terkandung dalam pasta gigi produksi Cina.
Pengumuman resmi penarikan produk ini belum genap seminggu, tepatnya 8
Agustus 2007, bisa dilihat di sini:
http://www.fda.gov/oc/opacom/hottopics/toothpaste.html#recalls
Sedangkan yang berkaitan dengan formaldehid adalah MAKANAN, yang
diproduksi Cina juga
(www.ens-newswire.com/ens/jul2007/2007-07-26-04.asp). Tidak saya
temukan alerts atau penarikan produk akibat penggunaan formaldehid
KECUALI yang kandungannya di atas yang ditentukan oleh US CFSAN.
US FDA sendiri memperbolehkan formaldehid sebagai aditif sekunder
(aditif tak langsung) yang berkontak dengan makanan (nomor dokumen
0542), dokumen ini tertanggal Mei 2007: The List of Indirect
Additives.
http://www.cfsan.fda.gov/~dms/opa-indt.html
Menurut http://www.cancer.gov/cancertopics/factsheet/Risk/formaldehyde
formaldehid memang digolongkan sebagai senyawa karsinogenik, namun
sejauh ini yang telah terbukti adalah lewat jalan nafas, lainnya masih
dalam studi dan diperdebatkan.
Beberapa dokumen yang dapat dicari di situs Uni Eropa adalah:
1. A clarification on the formaldehyde and para-formaldehyde entry in
directive 76/768/EEC on cosmetic products
2. The determination of certain formaldehyde releasers in cosmetic products
Produk dengan kandungan formaldehid di USA dan EU jelas saat ini masih
bisa diterima, jika merujuk ke dokumen-dokumen yang saya rujuk tadi.
Pengetatan peraturan yang diangkat dan sedang dibahas kembali adalah
tentang penggunaan formaldehid pada kulit (leather), produk kayu,
kain, dan pengawetan jasad hewan.
Jadi, jika mbak Linda bersedia membantu, tolong kami, peraturan mana
yang mbak maksud?
Histeria media seperti sekarang ini sebetulnya dapat dihindari, kalau
saja tidak ada pihak yang memperkeruh suasana (dengan makin
menakut-nakuti) serta ada upaya edukasi dari dua pihak; produsen dan
konsumen. Produsen wajib menjelaskan produk apa adanya (yang dalam
pandangan saya Unilever telah melakukan kewajibannya), dan konsumen
wajib mencerdaskan dirinya dengan ‘melek label’. Tidak sekadar membaca
tanggal kadaluarsa dan informasi layanan konsumen, tapi juga mengerti
apa yang ‘diceritakan’ oleh label.
Ini ilustrasi saja. Jika saya katakan bahwa pembersih (muka, badan),
sampo, pasta gigi, cairan kumur, dan lain-lain consumer goods
mengandung deterjen. Deterjen digunakan di industri, membersihkan
logam, mengangkat lemak, dan bersifat iritatif, sebagian bahkan
menimbulkan alergi. Dan senyawa ini hadir dari produk kosmetik bayi
sampai orang dewasa. Bayangkan, lebih luas daripada penggunaan
formaldehid.
Lalu apakah semua orang akan berpaling dari produk yang saat ini digunakan?
FYI, ini fakta.
Salam,
Lita Mariana
http://lita.inirumahku.com/general/lita/tanggapan-unilever-tentang-formaldehid-dalam-produknya/
3. Dear Bu Linda dkk
Terima kasih untuk Bu Lita ttg penjelasannya.
Seharusnya kita lebih bijak membaca berita. Rupanya mungkin berita
yang ditangkap oleh Bu Linda bahwa formaldehyde di US & EU dilarang
penggunaannya, adalah mengutip pernyataan dari LKJ (Lembaga Konsumen
Jakarta).
Ini kutipannya:
LKJ mendesak BPOM bertindak adil menarik produk lokal dari pasaran
yang diketahui mengandung formalin, sama dengan perlakuan terhadap
produk impor asal Cina dua pekan silam.
Menurut Zaim, data yang dia peroleh menyebutkan, formalin tergolong
toksik atau zat beracun, karsinogenik atau memicu sel kanker, dan
alergenik yang menimbulkan alergi.
Dia juga mengutip penelitian Badan Lingkungan Hidup AS (United State
Environmental Protection Agency, USEPA) yang mengklasifikasikan
formalin sebagai probable human carcinogen, karena bukti-bukti yang
cukup kaitan antara formalin dengan kanker nasofaring pada manusia.
Hal tersebut juga dinyatakan oleh International Agency for Researh
on Cancer, AS. Standar USEPA untuk batas toleransi formalin di
udara, misalnya, sangatlah ketat, yakni hanya 0.016 ppm.
“Karena sifatnya yang sangat berbahaya, negara di Uni Eropa bahkan
telah menyatakan formalin sebagai bahan terlarang sama sekali untuk
segala jenis penggunaan, termasuk pengawetan mayat, mulai bulan
depan,” katanya.
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=47669
Berita seperti di atas bisa kita baca dimana-mana, karena LKJ
melakukan konferensi pers.
Barangkali ada baiknya saya menambahkan penjelasan tentang
formaldehyde. Maksudnya bukan untuk lebih menakut-nakuti sebagaimana
yang dilakukan LKJ tetapi untuk lebih memahami permasalahan seputar
formaldehyde ini. Sehingga sebagai konsumen kita tidak cepat menjadi
histeris seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini.
Apakah formaldehyde itu?
Q & A formaldehyde dapat dibaca dalam website ini, penjelasan yang
mudah dan jelas.
http://www.formacare.org/Q___A_on_formaldehyde.130.0.html#410
Formaldehyde adalah salah satu bentuk dari golongan aldehyda, yang
merupakan kimia organik. Karena itu formaldehyde secara alami ada
dimana-mana. Bukan dalam bentuk pollutant, karena memang ia bukan
pollutant tetapi komponen kimia organic alami. Jika berlebihan
barulah ia disebut pollutant karena dapat memberikan dampak pada
kesehatan dan lingkungan. Ia berada di berbagai tanaman, buah2an
yang kita makan, sayur2an, bahkan produk manusia seperti gas dari
perut (kentut). Ia ada di dalam dan di luar rumah. Jumlah
formaldehyde di alam akan meningkat jika ada pencemaran udara dari
emisi kendaran bermotor, sampah, asap dapur, pembusukan daun-daunan
dan tanaman, dan pelepasan formaldehyde dari berbagai industri.
Formaldehyde sendiri merupakan bentuk gas. Berasal dari gas methane
yang teroksidasi menjadi formaldehyde. Jika formaldehyde yang
sifatnya dapat larut dalam air ini dicampur dengan air dengan
komposisi 37-40 % formaldehyde maka namanya menjadi formalin.
Biasanya ditambahkan methanol 10 persen agar formaldehydenya stabil
tidak lepas lagi menjadi gas. Namun jika diberikan pemanasan,
methanol yang cepat menguap itu, formaldehyde pun akan berubah
kembali menjadi gas. Karena itu jika semisal anda mengudap mie basah
yang dimasak/dipanaskan, segera formaldehyde yang berada dalam mie
itu sudah segera hilang.
Formaldehyde juga bisa ditemukan dalam pemanis sintetis aspartame
yang banyak digunakan dalam diet gula serta berbagai minuman soft
drink.
Formaldehyde yang mampu memfiksasi protein banyak digunakan di dalam
lab biologi, parasitologi, dan patologi yaitu untuk mengawetkan
berbagai specimen pemeriksaan. Selain juga untuk mengawetkan cadaver.
Selain mempunyai kekhususan mampu memfiksasi protein, ia juga
termasuk dalam biocide atau antimikrobia, sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai bahan preservative atau pengawet. Banyak
digunakan dalam pengawetan bahan-bahan yang basah atau berbentuk
gelatin/jelly, misalnya kosmetik dan makanan yang terbuat dari bahan-
bahan gelatin seperti ice cream dan bonbon jelly.
Dalam dunia kedokteran formaldehyde juga digunakan sebagai
antibakteria, dan kini penggunaannya semakin luas ke dalam
pengawetan vaksin (masih dalam penelitian). Karena sifatnya yang
sangat tidak stabil, penggunaan formaldehyde dalam vaksin masih
dianggap sebagai bahan yang kurang prima. Dalam dunia kedokteran
gigi, formaldehyde bukanlah barang yang langka, sejak dahulu dunia
kedokteran gigi sudah banyak memanfaatkan kebolehan prosesing bahan
tambal gini maupun gigi palsu dari polimersisasi bahan composite
resin, akrilik, glassionomer, dlsb dengan menggunakan formaldehyde
ini. Selain penggunaannya sangat mudah yaitu prosesnya yang
sederhana dan plastis, bahan2 ini juga sangat murah, dengan warna
yang dapat diatur sesuai dengan warna gigi.
Kekeliruan informasi
Memasukkan formaldehyde dalam pasta gigi maksudnya bukan menjaga
agar bahan itu tetap lumer, sehingga bisa menyebabkan gigi menjadi
keropos, sebagaimana yang disinyalir oleh sebuah harian yang
mengutip pakar yang dirilis oleh harian tersebut:
Sebabkan Komplikasi
Menurut pakar teknologi pangan, Prof Dr Ir Simon Bambang Widjanarko
MApp Sc, kandungan formalin dalam produk kecantikan seperti, sabun
dan
kosmetik, akan menimbulkan alergi karena kontak dengan kulit. Efek
ini
akan terlihat langsung untuk kulit yang sensitif. “Yang paling
berbahaya, jika senyawa formaldehyde ini masuk ke dalam tubuh, ini
akan menyebabkan berbagai komplikasi. Karena formalin merupakan
senyawa keras yang membahayakan sistem imun tubuh,” papar guru besar
Unibraw itu.
Pada produk pasta gigi, formalin justru akan menimbulkan efek
berbeda.
Gigi akan mengalami proses korosif dan lama-kelamaan membuat gigi
keropos. “Bukan hanya formalin saja yang dicurigai, sekarang beberapa
produsen pasta gigi juga mulai menggunakan hidroquinon. Fungsinya,
hanya untuk menjaga pasta gigi tetap lumer dan dampak untuk kesehatan
baru diketahui setelah 5-10 tahun pemakaian,” jelas Simon.
Pendapat itu diamini pakar biokimia Unibraw, Ir Chanif Mahdi MS, di
mana bahaya yang paling besar adalah jika senyawa berbahaya itu masuk
dalam tubuh dan berinteraksi dengan sistem enzim. Interaksi ini akan
menyebabkan orang akan mudah terserang kanker kulit, kanker darah,
bahkan kanker usus. “Tergantung enzim yang diserangnya,” tandas
penemu
kit tester formalin itu.
Agar konsumen terhindar dari bahaya formalin dan senyawa lain yang
membahayakan tubuh, maka pemerintah harus melakukan pengawasan lebih
ketat untuk seluruh produk kosmetik dan makanan.
Tetapi, masyarakat juga harus sadar dengan bahaya formalin, sehingga
sebelum menggunakan produk apapun usahakan melakukan pengujian
sederhana untuk melihat kandungan formalin dalam produk yang
dibeli. “Saya punya kit tester untuk mendeteksi adanya formalin dan
beberapa senyawa berbahaya seperti, borax dan rodhamin,” akunya.
Ditambahkan, mengonsumsi susu dan yogurt minimal 1,5 liter dalam
sepekan juga mampu menentralisir 70-80 persen kadar formalin dalam
tubuh. Minuman yogurt memiliki kemampuan menetralisir formalin lebih
tinggi dibanding susu. Sebab, yogurt mengandung vitamin antidoksidan
dan protein senyawa antidioksidan yang mampu memberikan efek ajufan
(mengaktifkan sel imun tubuh). “Yogurt juga mampu mengaktifkan sel-
sel
tubuh yang rusak,” tandasnya. jbp/amb/yul/st11
http://www.surya.co.id/web/index2.php?
option=com_content&do_pdf=1&id=17583
Formaldehyde digunakan sebagai antimikroba dalam pasta gigi dan
tentu saja formaldehyde tidak bisa menyebabkan gigi menjadi keropos,
karena yang dapat menyebabkan gigi keropos adalah reaksi antara asam
yang ada di air liur dengan calsium gigi.
Penggunaan dalam industri
Dalam dunia industri formaldehyde banyak digunakan dalam proses
polimerisasi bahan-bahan plastic yang bisa kita temui sehari-hari di
sekitar kita (acrylic, silicon, fiber, melamin, linoleum, crocky,
composite resine), dalam cat, dan penyamakan kulit.
Dengan meningkatnya jumlah industri meningkat pula penggunaan
formaldehyde ini. Pada tahun 2000, Jerman melakukan penelitian air
sungainya (http://pubs.acs.org/cgi-
bin/abstract.cgi/ancham/2000/72/i21/abs/ac000337j.html) menunjukkan
pencemaran yang semakin meningkat, antara lain disebabkan karena
kini banyak industri plastic dan tekstil yang membuang limbahnya ke
sungai. Sementara itu air sungai digunakan sebagai sumber air minum.
Untuk mengatasi hal ini, karena sungai yang masuk ke daerah Jerman
dari negara-negara lain, maka Jerman mengusulkan kepada EU agar
diadakan revisi peraturan perindustrian, terutama pengetatan
pengolahan limbah pabrik, pengurangan jumlah penggunaan
formaldehyde, dan pengurangan pelepasan formaldehyde di alam.
Berlawanan dengan pengurangan tadi, dalam dunia agrikultur yang kini
sudah mapan dengan penggunaan pupuk biologis dari kotoran ternak,
juga membuat permasalahan ini menjadi semakin sulit. Karena itu
peraturan pemberian pupuk juga mendapat perhatian, dimana petani
tidak lagi diperbolehkan melempar pupuk kotoran ternak di atas tanah
garapannya, tetapi kotoran itu harus disiramkan masuk beberapa
sentimeter ke dalam tanah. Maksudnya agar amoniak dan formalin yang
ada tidak masuk ke dalam got-got atau kanal-kanal sekitar tanah
garapan yang kemudian masuk ke dalam sungai.
Untuk melakukan revisi peraturan (directive) itu yang sulit, sebab
harus ada alasan mengapa peraturan itu diadakan. Peraturan dibuat
adalah dalam upaya menjaga keamanan kesehatan masyarakat dan
lingkungan. Hal yang dapat menjelaskan ini adalah berbagai riset-
riset yang mampu menunjukkan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan
dan lingkungan. EU directive tahun 2004 tertulis bahwa formaldehyde
sebagai probable human carcinogen. Disebutkan sebagai probable
karena hasil penelitiannya pada manusia tidak ada, yang ada hanya
penelitian-penelitian di mencit. Dengan dosis yang tinggi memang
menunjukkan adanya pertumbuhan tumor di jalan nafas mencit
(nasopharyngeal). Untuk melakukan percobaan dengan pemantauan jangka
panjang (longitudinal) pada manusia tentu saja tidak sesuai dengan
bioetika. Yang bisa dilakukan adalah melakukan pemeriksaan pada
pekerja, namun hasilnya tidak bisa menggambarkan apakah memang
kanker nasopharings itu disebabkan karena pelepasan formaldehyde
dalam pabrik tersebut.
Apakah bisa kumulatif di dalam tubuh?
Dalam diskusi2 di banyak milis nampak sekali rasa ketakutan
masyarakat terhadap pasta gigi berformaldehyde ini jika masuk ke
dalam tubuh meski jumlahnya sedikit dapat berakumulasi di dalam
tubuh yang dapat menyebabkan keracunan.
Dalam website dari EU meeting tentang formaldehyde ini dipaparkan
banyak sekali bagaimana toksikologi dan metabolisme di dalam tubuh.
http://204.200.215.84/html/european_meeting_2005.html
Formaldehyde begitu masuk ke dalam tubuh akan segera dimetabolisme
oleh tubuh dan dipecah menjadi bahan lain yaitu asam formiat, air
dan CO yang segera dikeluarkan lagi melalui urin. Sehingga secara
sistemis formaldehyde tidak bisa mengganggu atau meracuni atau
bahkan terakumulasi. Tentunya tidak bisa mengganggu enzym2 yang ada
di dalam perut, ataupun mengganggu sistem imun tubuh (pernyataan
pakar diatas nampaknya lebih kepada pernyataan complimentary
alternative medicine, bukan kedokteran konvensional).
Dari berbagai laporan penelitian dalam EU meeting itu dijelaskan
bahwa gangguan formaldehyde bukan ke arah sistemis (dalam tubuh) dan
juga tidak dapat memutasi kromosom (gen mutasi), tetapi gangguan
formaldehyde lebih ke arah lokal atau topical. Yaitu bila seseorang
menghisap formaldehyde dalam jangka waktu lama dengan dosis tinggi
maka akan terjadi iritasi jalan nafas yang akhirnya menyebabkan
proliferasi (berkembangnya) sel sel epithel di permukaan jalan
nafas, dan berlanjut menjadi cancer. Kesimpulan ini diambil dengan
mengambil kesimpulan penelitian dari mencit - sementara pada manusia
belum ada bukti yang dapat memberikan kesimpulan tersebut.
Karena begitu sulitnya EU melakukan perubahan pada EU formaldehyde
directive ini (hanya untuk merubah kata2: probably human carcinogen
menjadi human carcinogen..menghilangkan kata-kata probable), maka
meeting dengan para ahli dilakukan berulang-ulang, dan diharapkan
directive yang baru akan selesai pada akhir tahun ini. Sampai saat
ini jika kita membaca berbagai laporan dalam EU newsletters tidak
ada yang larangan penggunaan formaldehyde ini apalagi jika dikatakan
untuk berbagai keperluan seperti yang dilansir oleh LKJ. Bisa
dibayangkan jika pelarangan itu diadakan, maka berbagai industri
yang ada yang mengandalkan bahan plastic bisa hancur. Sampai saat
ini directive formaldehyde yang baru juga belum ada.
Karena situasi di lapangan dirasakan bahwa formaldehyde semakin
banyak digunakan dalam industri - industri pun semakin banyak, di
eropa muncullah kampanye Free Formaldehyde, untuk mengingatkan kita
pada limbah yang masuk ke sungai, pelepasan formaldehyde dalam
pabrik yang tetap terpantau berada di bawah ambang, serta menjaga
lingkungan (pengaturan penggunaan pupuk, asap rokok, polusi asap
pembakaran dlsb). Bukan ke arah memusnahkan produk yang jadi. Jika
kampanye free formaldehyde dari belahan eropa merambat ke asia, bisa
saja terjadi, karena bagaimanapun eropa selalu menjadi barometer
dari negara-negara di Asia. Namun kampanye ini jangan disalah
artikan bahwa free formaldehyde adalah pemusnahan formaldehyde dan
barang-barang atau produk jadinya. Free formaldehyde secara harafiah
adalah hal yang tidak mungkin, karena bagaimana pun formaldehyde
juga merupakan produk alami. Bisa ditemukan dimana-mana secara
alami. Yang bisa kita ambil manfaatnya dari polemik ini adalah,
kita akan menjadi lebih bijak jika kita mau memahami persoalannya,
sehingga tidak perlu ikut2an melakukan gerakan-gerakan menentang
atau memanas-manasi - yang justru akan lebih merugikan kita sendiri,
misalnya justru gosok gigi kembali menggunakan abu gosok. Atau
bahkan justru kita terjerumus ke produk lain yang justru hanya
mencoba mengambil keuntungan di air keruh. Bagaimanapun para ilmuwan
sudah berusaha menolong meningkatkan kesehatan masyarakat dengan
berbagai temu-temuan dalam rangka mengurangi angka kesakitan,
termasuk gigi berlubang.
Salam,
Julia Maria van Tiel
(ibu rumah tangga, mantan dokter gigi, antropolog kesehatan, tidak
terlibat perdagangan pasta gigi).



















