Merokok Tidak Berbudaya

Assalamualaikum
Untuk kita renungkan bersama.
“Kesadaran itu letaknya di dasar hati”
Saya hanya mencoba untuk menggugah kesadaran-kesadaran itu.
Bahkan Saya berharap untuk generasi kedepan mempunyai mindset “Merokok adalah tindakan yang tidak berbudaya”
Saya akan mencoba mengulasnya sedikit…lagi…sekaligus menjawab pertanyaan Pak Yogi dan Pak Budi di komunitas intranet dan juga saya kutip dari berbagai sumber.
Saya tidak akan membahas dari sisi medis…karena sudah buanyak sekali……..
Semoga ada manfaat yang dapat Kita petik bersama.
Kenapa saya katakan rokok itu berbahaya…korbannya bukan cuma orang miskin…tapi anak-anak dan remaja…yang menjadi generasi penerus bangsa.
Saya berpendapat sebaiknya pabrik rokok dialih fungsikan menjadi tempe atau pabrik lain yang lebih bermanfaat.
Bagaimana nasib pekerja atau buruh rokok yg padat karya ?
Hal itulah yang selalu didengung-dengungkan industri rokok. Betul memang pabrik rokok usaha yang padat karya, tetapi berapakah upah mereka?
Di satu sisi banyak orang mendapat penghasilan, di sisi lain banyak orang yang tersedot penghasilannya masuk ke kantong pemilik pabrik rokok karena kecanduan, sehingga rela mengorbankan kepentingan keluarga demi untuk memenuhi kecanduan itu. Bandingkan berapa banyak rakyat yang dihidupi dan berapa banyak yang dimatikan (dimiskinkan) secara langsung (karena perokok) dan tidak langsung (karena hak kesehatannya dan kehidupannya, termasuk pendidikan, diabaikan oleh orang tuanya yang perokok). Seorang “miskin” yang perokok seharusnya tidak berhak disebut miskin karena ia dapat menyisihkan uangnya untuk membeli rokok yang harganya lebih tinggi dibanding setengah kilo telur yang dapat menambah protein (dan meningkatkan kesehatan) anaknya.
Bagaimana dengan nasib petani tembakau kita ?
Tidak sedikit petani tembakau yang berkeluh kesah karena harga tembakaunya dipermainkan oleh pihak pembeli.
Seharusnya pemerintah , dalam hal ini departemen pertanian memberikan alternatif agar mereka lebih memilih “hijrah” ke pertanian lain.
Bayangkan , saat para perajin tahu tempe sekarat karena harga kedelai impor melambung tinggi , alangkah beruntungnya mereka bila beralih ke pertanian kedelai.
Tentu mereka tidak usah repot-repot seperti menjual tembakau.
Kalau kepepet mereka bisa saja menjualnya langsung ke pasar , diatas sepeda atau gerobak sekalipun , pasti mendapatkan hasil penjualan yang jauh lebih meguntungkan daripada hasil tembakau yang hanya dibeli oleh industri rokok.
Saya ambil komentar seorang anak bangsa yang lain yang secara kebetulan lahir dan besar di kaki Gunung Sindoro-Sumbing, di wilayah Temanggung tempatnya petani tembakau.
Yang saya tahu, ada banyak (keluarga) petani yang bernasib buntung . Yang ndak pernah buntung ya para pengusaha-pabrikan tembakau yang punya gudang maha luas di berbagai wilayah Temanggung. Semua perusahaan rokok besar yang pemiliknya termasuk orang terkaya di Indonesia itu, punya gudang-pembelian di wilayah temanggung.
Sementara, para petaninya, saat mau musim tanam, dan tidak punya modal, mereka meminjam ke para tengkulak (atau siapa saja yang meminjamkan modal) dengan sistem “limolasan”. Kalau si petani pinjam 10 di awal musim tanam, maka, diakhir musim panen, harus mengembalikannya sebanyak 15.
Saat mau menjual (atau istilahnya: setor) tembakau ke pembeli (ke tengkulak atau juga ke gudang-pembelian dari pabrik rokok besar),
mereka terkena sistem “cemolan”, sistem pengurangan (koreksi) berat timbangan karena penggunaan wadah (”ketipung” istilah Temanggungnya).
Dan koreksi ini bisa-bisa mengambil sekitar 10 kg sendiri untuk berat
“ketipung” yang sekitar 1 kuintal….papar Edi.
Bagaimana dengan nasib cengkeh kita..???
Cengkeh dapat dijadikan bermacam produk unggulan, tidak hanya untuk rokok kretek. Minyak cengkeh dapat digunakan untuk parfum, obat, dan sebagainya.
Pendapat yang lain disampaikan oleh Pak Wislon Siahaan (Policy Specialist to UN Ambassador for MDGs in Asia Pacific)
Tren usia mulai merokok kini makin dini di Indonesia. Jika di tahun 1970 perokok termuda berasal dari kelompok usia 15 th, di tahun 2004, merokok sudah mulai dilaukan anak di kelompok usia 5-9 tahun, yg persentasenya adalah 1,8 persen. Masih kecil?! Jangan salah, ternyata persentase ini meningkat sekitar 400 persen dar hny 0,89 persen di tahun 2001 lalu… Di berbagai kelompok usia anak lainnya juga menunjukkan tren yg tumbuh pesat 2 digit. Selain itu 80 persen konsumen atau perokok berasal dari kelompok miskin.
Ini harusnya menjadi ‘alarming button’ buat semua pihak termasuk depkes dan khususnya depkeu yg menomerduakan prioritas kesehatan publik mencegah dampak merokok, dibawah kepentingan penerimaan negara dari cukai rokok rp 50 T per tahun, penciptaan lap kerja, dll.
Karena alasan income and employment generating dari industri rokok, plus manisnya iklan rokok di media (konon 90 persen iklan media tv dari rokok tmsk siaran lng olahraga, etc dan 80 persen acara musik juga digelar atas sponsorship rokok), maka resistensi ide RUU Larangan Merokok Bagi Anak begitu sulit. Bukan hanya dari industri (yg pastilah resisten!) dan pelaku pasar modal / bursa efek indonesia (theirs stock prices will surely fall sharply once there is a such ban), disinyalir bbrp media juga emoh angkat isu ini. Bahkan konon, resistensi utk memasukkan tambahan pasal yg kira2 bunyinya “anak-anak dilarang merokok” (definisi anak: <18 tahun) pada amandemen UU Kesehatan juga masih menemui jalan berliku mnrt Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Penerimaan negara dan pertimbangan makroekonomi lainnya (employment lbh dari 200 ribu pekerja, sustainability of business n investment climate, etc.) adl penting. No one argue that. Permasalahan lbh besar adl., what kind of future generation Indonesia will have if the quality of health is very much low while the govt only cares most on generating revenues? Perlu diketahui, Indonesia adl. satu-satunya negara di Asia yg blm menandatangani konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau atau fctc dari WHO yg sudah disetujui 137 negara. Why? Ya itu…karena kuatnya lobi dan kepentingan, yg katanya lebih luas, macroeconomic variables.
Kalo ada argumen, merokok adalah pilihan, betulkah demikian? buat org dewasa usia >18 th, mungkin itu bisa benar, meski tidak berarti semua org dewasa bisa dikatakan mampu membuat keputusan rasional.
Tapi gimana buat anak2??!! Rasanya mereka blm cukup informasi (dr ortu, guru, dan lingk lain) atas implikasi plus dan minus dr merokok, apalagi dgn gencarnya susupan strategi iklan ‘lifestyle’ rokok (macho, obsesi, lebih laki, persahabatan, dll.). Pergaulan dgn teman sesama anak2, justru lebih dominan ‘ngajak’ daripada ‘cegah’ anak utk mulai kebiasaan merokok.
Logis sekali kan, kalau ada inisiatif baik dari YKI, KPAI, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dll. mengajukan usul adanya larangan merokok bagi anak2 di Indonesia…?! Ayo kita dukung mereka.
maka tagline yg harus kita perkenalkan dan camkan bersama bukan cuma, “save our rhino”, “save our planet”, “save our panda”, “save our climate”, tapi yg esensial dan menyangkut kelanjutan bangsa ini….. “SAVE OUR CHILDREN…FROM KILLING THEMSELVES CAUSED BY EARLY SMOKING”
wilson t.p. siahaan
bukan dokter, gak mau disebut ekonom
dan cuma pemerhati kemiskinan
Komentar senada disampaikan oleh Pak Fuad Baradja dari Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM-3)
Sebagai aktifis yang tiap hari membaca dan menulis masalah rokok , jarang sekali saya membaca dukungan yang komprehensif seperti tulisan Anda.
Hingga berakhirnya batas waktu penandatanganan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) , pemerintah Indonesia tetap keukeuh tidak menandatanganinya. Padahal 182 negara telah melakukannya.
Ironisnya , pada saat penyusunan draft FCTC itu , Indonesia termasuk paling banyak memberikan masukan masukan (mungkin karena permasalahan rokok disini sangat kompleks jadi banyak ide).
Saat ini 160 negara telah meratifikasinya , artinya telah menjadikan FCTC sebagai hukum mengikat disana.
Di Indonesia ???
Jauh panggang dari api pak .
Ketika disodorkan FCTC , menteri pertanian bilang : Itu akan membunuh petani tembakau.
Menteri keuangan bilang : Itu akan mengurangi pendapatan negara dari cukai. Menteri Perindustrian bilang : Itu akan menghancurkan industri rokok . Menteri tenaga kerja bilang : Itu akan meningkatkan jumlah pengangguran.
Weleh weleh ….
Memangnya 160 negara yang telah meratifikasi FCTC itu gak punya masalah itu semua ??
Kuba , sebuah negara miskin yang lebih dimiskinkan lagi oleh Amerika dengan berbagai embargo , yang produk ekspor unggulannya adalah cerutu (cerutu kuba adalah yang terbaik di dunia) , yang presidennya (dulu) adalah perokok berat … meratifikasi FCTC .
Karena tidak diratifikasinya FCTC itulah maka Philip Morris dengan mudah mengakuisisi Sampoerna. Kenapa ? ya karena banyak kelonggaran disini , plus masyarakatnya sangat awam terhadap bahaya adiksi nikotin , sementara pemerintahnya tetap cuek bebek. Yang dipikirkan adalah bagaimana menggenjot peningkatan produksi rokok sebagai jawaban atas meningkatnya demand hingga 230 milyar batang pertahun.
Sampoerna dengan gagahnya membangun sebuah pabrik di Karawang dengan kapasitas 9 milyar batang pertahun !
Ya Tuhan , lindungi kami dari man made disaster ini.
Fuad Baradja
Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM-3)
Indonesian Tobacco Control Network.
Jakarta
Jadi kalau kita saja mau berfikir dengan jernih…….masih banyak cara untuk dapat menyambung hidup.
Buat saya sungguh kejam pemerintah….menggadaikan asset bangsa generasi penerus hanya oleh segelintir orang dengan cra menaikan cukai tembakau…….yah cukai tembakau menjadi salah satu komponen pemasok besar di APBN.
Belum lagi praktek promosi hitam dari pengusaha rokok.
Seperti kata A’a Gym…ndak usah muluk-muluk….yuk mulai dari diri sendiri dulu.
Dibawah ada artikel pendukung…..tolong baca baik-baik…….baca dengan kejernihan hati.
Pertanyaan saya selanjutnya…….masih tegakah kita mengorbankan anak-anak kita.
Betapa kita dihadapkan pada suatu fakta yang nyata……tinggal waktu yang akan menjawabnya.
salam hangat.
Wassalam,
bapakeghozan
Oleh Seto Mulyadi
http://www.kompas.co.id/
=========================
Jangan kaget! Ini adalah seruan lantang industri rokok kepada
anak-anak dan remaja kita.
Sayang, banyak orangtua tampaknya masih terlelap dan tidak sadar.
Tahu-tahu, jutaan anak kita telah tercemar asap tembakau dan akan
menjadi perokok aktif di masa depan. Dengan sistematis, industri rokok
mengajak jutaan anak untuk sejak dini mulai gemar merokok.
Coba lihat iklan-iklan rokok di mana-mana, seolah tidak ada lagi ruang
kosong yang ramah anak dan bebas dari dominasi iklan rokok. Mulai dari
billboard, spanduk, umbul-umbul, iklan di media cetak ataupun
elektronik, kaset atau film sampai ke seminar-seminar pendidikan pun
tak luput dari promosi rokok.
Materi iklan pun menunjukkan segmentasi pasar yang dibidik. Bahwa
merokok adalah baik. Merokok identik dengan nikmat, berani, macho,
trendi, kebersamaan, santai, optimistis, penuh petualangan, kreatif,
dan segudang istilah lain lagi yang membanggakan.
Tidak tanggung-tanggung, idola remajaâ?”penyanyi, grup musik, atau para
tokoh yang memenuhi selera pasar konsumenâ?” dilibatkan sebagai model.
Industri rokok paham teori psikologi perkembangan anak bahwaâ?”menurut
teori perkembangan psikososial Erik Eriksonâ?”remaja sedang pada tahap
the sense of identity, tahap mencari identitas, termasuk meniru dan
mengikuti perilaku model yang menjadi idolanya. Dengan “serangan”
iklan dan menampilkan identitas yang dicari remaja, otomatis mereka
larut dalam pengaruh iklan, merasa lebih hebat dengan merokok.
Metode komunikasi persuasif yang digunakan pun memakai classical
conditioning, yaitu mengubah sikap dengan mengondisikan antara
perasaan positif dan benda yang diiklankan. Remaja pun tergiur saat
disuguhi pesan-pesan seperti “Apa Obsesimu?”, “X-presikan Aksimu!”,
dan “U are U!”.
Bahan adiktif
Kalangan industri rokok sering berkilah, iklan rokok tidak akan
menimbulkan perokok baru, tetapi hanya menjaga agar perokok aktif
tetap mengonsumsi produksinya atau agar tidak pindah ke merek lain.
Namun, kenyataannya iklan rokok telah menjebak ratusan ribu anak dan
remaja untuk mulai mencoba merokok, lalu menjadi pengguna tetap yang
aktif.
Mereka menutup mata terhadap kenyataan bahwa mengiklankan rokok sama
dengan mempromosikan bahan adiktif terhadap anak-anak. Saat merokok,
mereka akan mengisap sekitar 4.000 racun kimia dengan tiga komponen
utama yang berbahaya, yaitu nikotin, tar, dan karbon monoksida.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tembakau membunuh lebih
dari lima juta orang per tahun, dan diproyeksikan akan membunuh 10
juta sampai tahun 2020. Dari jumlah itu, 70 persen korban berasal dari
negara berkembang.
Lembaga Demografi UI mencatat, angka kematian akibat penyakit yang
disebabkan rokok tahun 2004 adalah 427.948 jiwa, berarti 1.172 jiwa
per hari atau sekitar 22,5 persen dari total kematian di Indonesia.
Remaja akan tetap menjadi sasaran utama untuk menggantikan perokok
senior yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap rokok, yang konon
sekitar 30 juta akan wafat karena penyakit yang berhubungan dengan
tembakau.
Coba simak laporan perusahaan rokok di AS, Philip Morris (1981),
“Remaja hari ini adalah pelanggan tetap yang potensial untuk hari
esok! Pola merokok remaja amat penting bagi Philip Morris….”
Hak anak
Melalui Sidang Ke-56 WHO, 192 negara anggotanya telah mengadopsi
Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on
Tobacco Control/FCTC) untuk melindungi generasi muda dari kerusakan
kesehatan dan asap tembakau. Pasal 13 FCTC mensyaratkan negara anggota
untuk melaksanakan larangan total terhadap segala jenis iklan,
pemberian sponsor dan promosi produk tembakau, baik secara langsung
maupun tidak dalam kurun waktu lima tahun setelah meratifikasi konvensi.
Sayang, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang
belum meratifikasi konvensi ini dan belum memiliki undang-undang yang
mengatur dampak bahaya tembakau, sementara Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran tetap mengizinkan iklan rokok di media
elektronik dengan berbagai bentuknya.
Ketika kita semua tahu bahwa rokok ialah zat adiktif dan merupakan
salah satu pembunuh hak hidup anak, pemerintah tampaknya belum tegas
dalam melindungi anak dari bahaya tembakau. Padahal UU No 23/2002
tentang Perlindungan Anak menyatakan, pemerintah wajib dan bertanggung
jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak termasuk yang
menjadi korban zat adiktif (Pasal 59). Pasal 89 Ayat 2 menegaskan,
“Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, menyuruh
melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi alkohol
dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahunâ?¦.”
Bagaimana nasib RUU Pengendalian Dampak Rokok dan Tembakau yang konon
sudah disetujui 41 persen anggota DPR?
Badan POM mencatat 14.249 iklan rokok tersebar di media elektronik
(9.230), media luar ruangan (3.239), dan media cetak (1.780). Hingga
kini, tanpa kendala, iklan rokok terus mempromosikan bahan yang sarat
pelanggaran hak anak, baik hak hidup, hak tumbuh dan berkembang,
maupun hak untuk memperoleh perlindungan.
Kongres Anak Indonesia sebagai pemenuhan hak partisipasi anak tahun
lalu telah mendesak pemerintah untuk membatasi iklan rokok di media
massa sebagai bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak.
Akankah kita terus membiarkan tingkah pembunuh berwajah santun
berkeliaran di mana-mana menghiasi ruang-ruang publik kita? Lupakah
kita kepada kesepakatan yang dicanangkan Sidang Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa tahun 2002 untuk menciptakan a world fit for children?
Tampaknya kita semua harus jujur untuk berani mengakui bahwa kita
belum siap untuk memenuhi hak anak, agar nantinya mereka bisa berkata,
“Tubuhku sehat, jiwaku kuat, siap menjadi pemimpin masa depan!”
Seto Mulyadi Ketua Komnas Perlindungan Anak
http://www.kompas.com/
====================
JAKARTA, KOMPAS - Indonesia menjadi surga bagi industri rokok dalam
memasarkan produknya. Pasalnya, Indonesia tidak memiliki perangkat
hukum yang efektif dalam membatasi gerak industri rokok.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Widyastuti Soerojo
mengatakan hal itu dalam lokakarya “Understanding Tobacco Industry
Through Their Own Top Secret Documents” di Jakarta, Selasa (6/11).
Widyastuti mengatakan, tidak adanya peraturan yang jelas menjadikan
Indonesia sebagai surga dalam penjualan produk rokok.
“Industri rokok bisa dengan bebas berpromosi dan mengiklankan rokok
kepada masyarakat, terutama remaja, tujuannya untuk menggantikan
427.948 pelanggan setianya yang meninggal setiap tahunnya,” ujar
anggota staf Komisi Perlindungan Anak, Dina Kania.
Dalam survei yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, pada
tahun 2006 terdapat 9.230 iklan rokok di televisi. Padahal, dalam
peraturan pemerintah, tayangan iklan itu hanya diperbolehkan
berlangsung pada pukul 21.30 hingga 05.00.
“Kenyataannya, iklan rokok sekarang tidak mematuhi peraturan karena
tidak ada sanksinya. Hanya Indonesia dan Kamboja yang tidak memiliki
larangan merokok. Ironisnya, rokok justru dibagikan gratis hampir di
setiap acara,” ujar Dina.
Berdasarkan Global Youth Tobacco Survey tahun 2006, perokok pada usia
13-15 tahun mencapai 24,5 persen anak laki-laki dan 2,3 persen anak
perempuan. Sementara 30,9 persen anak mencoba merokok di bawah usia 10
tahun.
Widyastuti mengatakan, tarif cukai mestinya dinaikkan sehingga
masyarakat yang mampu membeli rokok jumlahnya terbatas sehingga jumlah
konsumen rokok bisa ditekan. (A15)
Oleh Risang Rimbatmaja
http://www.kompas.com/
=====================
Global Youth Tobacco Survey atau GYTS Indonesia menyebutkan 24,5
persen remaja laki-laki Indonesia adalah perokok (Kompas, 9/11/2007).
Situasi ini sungguh memprihatinkan, apalagi merokok merupakan pintu ke
arah perilaku yang lebih berisiko, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Namun, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah kita sudah
memberi solusi yang efektif?
Salah satu pendekatan yang umum ditawarkan untuk mencegah remaja mulai
merokok atau menjadi pencandu serius adalah melalui komunikasi publik,
seperti melalui penyebaran pesan-pesan tentang bahaya merokok atau
kegiatan-kegiatan penyuluhan di sekolah. Pendekatan yang sifatnya
lebih enforcement atau penerapan peraturan yang disertai sanksi sejauh
ini menghadapi banyak kendala, di antaranya adalah kapasitas dan
integritas sekolah untuk mengawasi seluruh gerak-gerik siswa dan tidak
adanya panutan dari kelompok guru. Seperti diketahui luas, guru
perokok bukanlah hal yang aneh di sekolah. Padahal, seperti kata
pepatah lama, guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
Sementara, di lingkungan luar sekolah kita juga menyaksikan
implementasi peraturan yang (sudah diprediksikan) mandul, seperti
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi
Kesehatan dan yang lebih baru, Perda DKI Jakarta No 2/2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara. Meski peraturan yang disebut terakhir
berisi sanksi yang tegas, kenyataannya masih banyak ditemui warga yang
dengan santai merokok di kendaraan umum atau tempat-tempat umum
lainnya tanpa khawatir akan sangsi sampai Rp 50 juta seperti tertulis
dalam perda.
Ego orang dewasa
Komunikasi publik kemudian menjadi andalan perubahan perilaku remaja,
tetapi pendekatan itu rasanya belum banyak membuahkan hasil. Secara
jujur harus diakui bahwa penyebab utama ketidakberhasilan komunikasi
publik adalah justru paradigma kelompok orang dewasa sendiri yang
cenderung egosentris dan menempatkan remaja sebagai obyek atau bahkan
pesakitan.
Remaja selalu dianggap sebagai obyek yang dianggap tidak tahu atau
tidak sadar akan bahaya rokok. Karena itu, mereka dipandang sebagai
“khalayak yang perlu diberi tahu”. Di lain pihak, para penggiat
kampanye antirokok, orang dewasa, diposisikan lebih tinggi, yakni
sebagai mereka yang lebih tahu, ahli, berpengalaman, dan lain-lain.
Padahal, para remaja perokok mungkin jauh lebih tahu tentang bahaya
merokok daripada yang diperkirakan. Bukankah mereka lebih sering
membaca peringatan pemerintah tentang bahaya merokok?
Diungkap dalam buku Erica Weinstraub Austin berjudul Reaching Young
Audiences (1995), kesalahan umum dalam desain kampanye (bagi kelompok
remaja) adalah mengasumsikan bahwa dengan mengangkat sebuah perilaku
sebagai suatu yang buruk atau tidak sehat (di dalam pesan-pesan
kampanye), maka remaja akan menolak perilaku itu.
Tipikal pesan kampanye antirokok adalah merokok merupakan perilaku
yang sangat berbahaya bagi kesehatan karena itu jangan merokok.
Dipaparkan bahwa merokok dapat menyebabkan impotensi, gangguan
kehamilan, kanker, dan lain-lain. Namun, para remaja, seperti halnya
orang dewasa, tentu tidak selalu memaknainya sesuai pesan yang tertulis.
Ketika para ahli kesehatan memandang merokok sebagai perilaku yang
merusak kesehatan, banyak remaja (dengan bantuan komunikasi komersial
industri rokok) mengartikannya secara positif, sebagai citra kekuatan,
perilaku risk-taking yang jantan, dan sebagainya.
Mengutip McGuire (1989), dalam konteks remaja kita gagal mengenali
sebagian daya tarik perilaku (buruk) yang justru bisa terletak pada
“pelarangannya”.
Paradigma yang egosentris itu sebetulnya bersumber dari ketidakmauan
dan atau ketidakmampuan orang dewasa mendengarkan suara remaja dan
menganggap diri mereka lebih hebat. Nilai semacam ini sebetulnya
banyak dijumpai dalam komunikasi kesehatan di medical era yang di
banyak negara sudah ditinggalkan satu generasi lalu (Strategic
Planning for Participatory Social and Behavior Change Communication in
Public Health, JHU-CCP 2007).
Model komunikasi yang diandalkan dalam medical era adalah model linear
SMR (sender medium receiver) di mana perubahan perilaku dipercaya
merupakan hasil niscaya dari pengiriman pesan melalui medium tertentu
yang sifatnya monolog (satu arah), semisal penyebaran poster atau
kegiatan-kegiatan penyuluhan.
Beberapa dekade lalu model komunikasi perubahan perilaku berkembang
menjadi lebih dialogis (field-era) di mana umpan balik khalayak
dipercaya sebagai komponen penting untuk mengembangkan program yang
efektif. Di sini, khalayak tidak lagi dianggap sebagai sasaran seperti
benda mati yang tinggal ditembak oleh peluru ajaib. Khalayak menjadi
lebih sebagai responden yang perlu diketahui dan diakomodasi reaksinya.
Partisipasi remaja
Namun, pengalaman implementasi program-program komunikasi akhirnya
menyimpulkan bahwa dialog saja tidak cukup. Di dekade terakhir, model
komunikasi yang terlihat membawa hasil yang lebih berkelanjutan adalah
model yang lebih strategik-partisipatif. Tidak ada lagi batas yang
tegas antara khalayak dengan pemrogram. Yang dipentingkan adalah
kolaborasi yang egaliter. Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Di
sini, remaja menjadi warga yang memiliki posisi yang sama dengan orang
dewasa penggiat antirokok. Mereka bersuara, mendapat hak untuk
bersama-sama berpikir, bergerak mencegah ataupun mengubah perilaku
merokok, dan juga menilai hasilnya.
Memahami suara remaja akan menghasilkan program dengan pendekatan yang
berbeda. Contoh yang klasik dalam kampanye antirokok adalah Program
Truth yang difasilitasi oleh The American Legacy Foundation (Sly,
Heald & Ray 2001 di dalam Panduan Lapangan Merancang Strategi
Komunikasi Kesehatan, JHU/CCP 2003). Alih-alih mengeksploitasi dampak
rokok terhadap kesehatan remaja, Program Truth menguatkan identitas
remaja sebagai pemberontak, pengambil risiko, atau orang yang mandiri
yang tengah berkembang dalam diri remaja.
Dalam kampanye Truth, perusahaan tembakau dikuliti dan diperlihatkan
sebagai penjahat yang menjual produk yang mereka sendiri sudah tahu
bahayanya. Dengan mengungkap “kebenaran” tentang perusahaan rokok,
kampanye memberi alasan yang kuat bagi orang muda yang tengah memiliki
hasrat memberontak yang kuat untuk melakukan pemberontakan terhadap
perusahaan rokok raksasa yang berusaha keras mencelakakan mereka.
Sly, Heald dan Ray (2001) melaporkan bahwa pendekatan Truth membawa
hasil yang cukup menggembirakan. Negara Bagian Florida melaporkan
bahwa kampanye ini menghasilkan angka kesadaran yang tinggi, perubahan
signifikan dalam sikap atau kepercayaan dan menurunkan angka merokok
di kalangan remaja.
Perubahan positif semacam itu tentu dibutuhkan Indonesia. Namun, kita
harus mengembangkan sendiri program terbaik untuk menanggulangi
masalah remaja dan merokok.
Risang Rimbatmaja Volunter di Koalisi untuk Indonesia Sehat dan Forum
Komunikasi Gizi dan Kesehatan
JAKARTA, SENIN- Iklan rokok adalah musuh bersama karena berdampak pada kesehatan dan menyebabkan kematian. Kita tidak boleh toleransi terhadap sponshorship rokok. Kita harus mengubah pola pikir, bahwa merokok bukanlah pertanda suatu kehormatan. Jangan lagi populerkan bahwa merokok itu makruh.
Menteri Pemberdayaan Prempuan Meuthia Hatta mengatakan hal itu, ketika membuka workshop Perlindungan Anak dari Dampak Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok, yang digelar Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (28/1). “Kita harus melihat kecendrungan anak-anak dan remaja merokok sejak usia dini sebagai keprihatinan,” katanya.
Kementerian Perempuan yang mengurus anak-anak dan perempuan pernah mendapat dana Rp 200 juta dari industri rokok, tapi hal itu dikembalikan meski sebenarnya kami butuh uang. Bahkan tidak hanya itu, karena kepedulian kepada anak-anak, kami, kata Meuthia, juga tidak menerima sponsor dari susu formula, kecuali untuk ibu hamil karena yang dituju adalah kaum ibu, dengan tujuan agar ia dan janinnya sehat.
Menurut Meuthia, perokok harus disadarkan begitu besar biaya yang harus dikeluarkan dari merokok. Survey tahun 1981-1997 pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sedang, dan tinggi, menunjukkan bahwa pada kelompok ekonomi masyarakat rendah, pengeluaran untuk merokok naik 227 persen, yaitu dari Rp 343 per orang per hari menjadi Rp779 per orang per hari. Saat ini diperkirakan lebih besar lagi seiring dengan kenaikan harga barang.
“Suatu beban ekonomi yang berat mengingat hampir 60 persen pengeluaran mereka masih untuk pemenuhan kebutuhan makan, demikian jelas dampak merokok terhadap proses pemiskinan. Pengeluaran untuk rokok sebenarnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga (anak balita), khususnya pada keluarga-keluarga miskin,” papar Menteri Pemberdayaan Perempuan itu.
Meuthia berpendapat, perlu adanya regulasi untuk melindungi masyarakat, anak dan remaja dari bahaya merokok, hingga saat ini pemerintah hanya mempunyai PP_Nomor 19 Tahun 2003 tentang larangan iklan rokok di TV pada tanyangan Pukul 17.00 sampai dengan 20, tempat ibadah, sarana kesehatan dan pendidikan, tempat anak-anak beraktivitas, tempat dan kendaraan umum. Larangan pemberian rokok secara gratis, namun efektivitasnya sampai saat ini belum terlihat mengingat beragamnya kondisi dan situasinya.
“Para tokoh agama dan ulama perlu menyebarluaskan tentang hukum merokok dari sudut hukum agama (Islam), jika perlu mengeluarkan fatwa yang lebih keras mengingat merokok lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya,” jelas Meuthia.














