Pemerintah Akan Batasi Produksi Rokok
BANDUNG — Pemerintah akan membatasi produksi rokok nasional. Kebijakan itu akan diterapkan beberapa tahun mendatang saat masalah kesehatan menjadi prioritas dalam arahan kebijakan industri rokok nasional. “Formula pembatasannya masih dikaji, berupa kuota produksi, selain instrumen cukai yang sudah ada,” kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Departemen Perindustrian Warsono di Bandung pekan lalu.
Dalam desain kebijakan industri rokok nasional, pada 2015-2020 pemerintah mentargetkan stagnasi produksi rokok nasional sebesar 260 miliar batang per tahun. Saat ini produksi nasional masih di bawah 240 miliar batang per tahun. “Dengan adanya pembatasan produksi rokok, investasi rokok otomatis terhenti,” kata Warsono.
Dia mengakui, pemerintah kesulitan menerapkan kebijakan pembatasan produksi itu karena di Indonesia banyak perusahaan rokok, dari produsen kecil hingga besar. Saat ini ada 4.426 unit usaha yang memproduksi rokok. “Berbeda dengan Amerika, yang memiliki produsen terbatas sehingga pembatasan mudah dilakukan,” ujarnya.
Dia mengatakan kebijakan pembatasan produksi rokok dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat. Sebelum 2015, pemerintah menggambarkan kebutuhan kesehatan bukanlah prioritas. “Industri rokok masih dipacu dari segi kepentingan penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja,” tuturnya.
Pemerintah, kata dia, mulai menerapkan tarif spesifik murni secara berkala. Saat ini masih menerapkan tarif cukai spesifik yang digabungkan dengan tarif ad valorem. “Ke depan akan diterapkan tarif cukai spesifik,” ujarnya.
Mulai Maret lalu, kebijakan kenaikan tarif cukai spesifik diberlakukan. Tarif cukai rokok per batang atau tarif cukai spesifik naik menjadi 11 kali lipat per batang. Tarif cukai spesifik dari sigaret kretek dan sigaret putih mesin akan dinaikkan dari Rp 3-7 per batang menjadi Rp 30-35 per batang. Sementara itu, tarif ad valorem turun sehingga beban cukai rokok tak meningkat.
Dengan adanya pemberlakuan tarif cukai spesifik ini, dia memperkirakan pada semester pertama akan terjadi penurunan produksi. Kecenderungan ini terlihat dari penurunan penjualan rokok nasional pada Januari sebesar 45 persen dibanding pada Desember 2007. “Ini lantaran produksi belum terserap karena produsen memborong cukai pada Desember tahun lalu, mengantisipasi kenaikan tarif baru,” katanya. Pada akhir 2007, produksi rokok nasional 231 miliar batang, bertumbuh 5 persen dari produksi 2006.
Namun, kata Warsono, hingga akhir 2008 diperkirakan produksi rokok mencapai 235 miliar batang. Pemerintah mentargetkan produksi rokok pada periode 2008-2010 mencapai 240 miliar batang per tahun.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Hadi Fauzan mengatakan produsen rokok tak berkeberatan terhadap upaya pemerintah menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak. “Meskipun kami dari perusahaan rokok, kami sebagai orang tua tak rela melihat anak-anak merokok,” ujarnya saat berkunjung ke redaksi Koran Tempo pekan lalu. yuliawati | padjar
Sumber : Tempo








