Lilypie 4th Birthday PicLilypie 4th Birthday Ticker

Asap Penopang Anggaran

June 2, 2008

Penerimaan cukai rokok terus meningkat. Belum dijadikan instrumen untuk menurunkan konsumsi rokok.

Mengharapkan pemerintah ikut mengkampanyekan antirokok tak ubahnya menggantang asap. Inilah setumpuk buktinya. Rancangan undang-undang pembatasan rokok masih teronggok di Senayan. Indonesia juga belum meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control, yang salah satu isinya menyangkut pembatasan rokok dengan menaikkan cukai dan harga rokok. Kini Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang belum menandatangani konvensi itu.

Keengganan Indonesia tersebut bisa dipahami jika melihat besaran penerimaan cukai rokok selama ini. Pada 2005 pendapatan dari cukai rokok masih Rp 32,7 triliun. Tapi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008, penerimaan cukai ditargetkan Rp 44,5 triliun atau meningkat rata-rata 12 persen setiap tahun. Tahun ini penerimaan cukai rokok merupakan pendapatan terbesar keempat pemerintah setelah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, serta pajak penghasilan minyak dan gas.

Banyak yang menduga pemerintah khawatir jika pajak dan harga rokok dinaikkan, penerimaan negara bakal turun. Selain itu, jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam industri ini sangat besar. Dua alasan tersebut yang boleh jadi membuat pemerintah enggan menyenggol industri rokok. Padahal sejumlah kalangan terus-menerus menyoroti efek rokok terhadap kesehatan. ”Pemerintah harus berani memilih, melindungi industri atau kesehatan masyarakat,” kata Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Kesan bahwa pemerintah tak serius membatasi rokok bisa dilihat dari rendahnya tarif cukainya. Bahkan, kata Abdillah, tarif cukai rokok di Indonesia yang hanya 37 persen merupakan yang terendah di Asia Tenggara. Bandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Vietnam, yang menerapkan cukai 45 persen, sedangkan Filipina 46-49 persen. Tetangga terdekat, yakni Malaysia, bahkan berani mematok cukai 49-57 persen. ”Kalau perlu seperti Thailand, cukainya 63 persen,” tutur Abdillah.

Karena itu, kata dia, jika hendak melindungi kesehatan masyarakat, pilihannya adalah menaikkan tarif cukai. Memang, kenaikan cukai rokok yang tinggi akan membuat harga rokok menjadi mahal. Bukan tidak mungkin jumlah perokok akan menurun, sehingga produksi pun turun. Tapi perhitungan Abdillah menunjukkan penerimaan negara pada akhirnya tidak terganggu kalau opsi menaikkan cukai dipilih. Dia menghitung, penurunan produksi akan ditutup dengan selisih tarif cukai. Selain itu, rokok adalah barang adiktif sehingga penurunan konsumsinya akan berjalan lambat.

Pengalaman pun menunjukkan pasca-1998 pemerintah kerap menaikkan cukai berkali-kali lipat. Toh, penerimaan cukai naik terus. Bahkan, pada tahun-tahun itu, perusahaan rokok masih menikmati laba yang besar kendati sektor lain banyak yang merugi. Itu sebabnya, pemerintah harus didorong menaikkan tarif cukai untuk membatasi penjualan rokok. Tujuannya tentu saja bukan semata-mata untuk menaikkan pendapatan negara, tapi melindungi masyarakat, terutama kaum muda, dari bahaya rokok.

Susahnya, bukan cuma pemerintah yang enggan menyentuh dunia usaha ini. Dewan Perwakilan Rakyat pun ikut-ikutan terkena penyakit yang sama. Lembaga legislatif tersebut ternyata belum juga menempatkan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan dalam prioritas tinggi. Sejak dua tahun lalu diajukan, badan legislatif tidak pernah meluluskan draf itu masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Alhasil, hingga tahun ini, rancangan ketentuan yang akan melindungi masyarakat dari bahaya rokok itu belum akan dibahas, sekalipun 259 dari 550 anggota Dewan sudah menandatangani desakan agar aturan tersebut dibahas. ”RUU ini terganjal oleh pemimpin Dewan,” tutur Hakim Sorimuda Pohan, anggota Komisi Kependudukan dan Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat.

Anne L. Handayani, Rina Widiastuti

Produksi Rokok (Batang)

* 2005: 220 miliar
* 2006: 218,73 miliar
* 2007: 225 miliar

Penerimaan Cukai Rokok 2005-2007
(Rp Triliun)
2005 2006 2007
Sigaret Kretek Mesin 23,7 27,1 29,9
Sigaret Kretek Tangan 6,7 7,6 8,9
Sigaret Putih Mesin 2,1 2,4 2,5

Total 32,7 37,1 41,3

Sumber: Departemen Keuangan

Sumber : Majalah Tempo

Lindungi Anak dari Rokok

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei bertema menghentikan pemasaran produk tembakau terhadap anak-anak. Faktanya 90 persen perokok muda sudah kecanduan sebelum usia 19. Menghadapi ancaman ini, pemerintah sebaiknya segera menandatangani Framework Convention on Tobacco Control.

POLONIUM-210
Seorang bekas mata-mata Rusia membunuh dengan cara langka, yaitu menggunakan isotop radioaktif Polonium-210. Zat ini juga terdapat pada rokok.

UREA
Urea: zat yang terdapat dalam air seni, yang berguna untuk tinta, cat, pupuk, dan banyak lagi. Urea juga terdapat pada rokok.

METANOL
Metanol, zat yang bisa digunakan sebagai bahan bakar, terdapat pada rokok.

CINNAMALDEHYDE
Mengapa anjing dan kucing tidak merokok? Sebab, rokok mengandung cinnamaldehyde, bahan yang ada di racun anjing dan kucing.

KADMIUM
Baterai berguna untuk menjalankan berbagai jenis mainan. Tapi Anda bisa bergerak tanpa baterai. Kadmium adalah zat beracun yang terdapat pada baterai, juga bersemayam di rokok.

ASETON
Aseton kita kenal sebagai cairan penghilang kuteks. Zat kimia berbahaya ini terdapat juga pada rokok.

TOLUENE
Bensin bermanfaat untuk menjalankan mobil. Manusia tidak minum bensin. Sebab, bensin jelas beracun. Salah satu zatnya bernama toluene, yang juga terdapat pada dinamit dan rokok.

HIDRASIN
Persamaan pesawat bermesin roket dan rokok adalah sama-sama mengandung hidrasin. Pada roket, hidrasin terkandung dalam bahan bakarnya.

HIDROGEN SIANIDA
Racun tikus dapat membunuh karena ada kandungan hidrogen sianida. Rokok mengandung bahan ini juga.

GERANIOL
Geraniol adalah zat aktif dalam pestisida. Zat mematikan ini juga ada dalam rokok.

ASETANISOL
Parfum mengandung zat kimia asetanisol. Di mana lagi zat ini ada? Ya, dalam rokok.

NAPTALIN
Bola-bola pewangi pakaian mengandung zat beracun naptalin. Rokok juga.

FORMALIN
Bahan ini biasa digunakan untuk mengawetkan kodok, kupu-kupu, berjenis-jenis serangga, hingga jenazah. Formalin ada dalam rokok.

ASAM ASETIK
Pembersih lantai mengandung asam asetik. Rokok juga tak mau kalah.

SODIUM HIDROKSIDA
Yang pernah menggunakan penghilang bulu ketek atau kaki yang murahan niscaya didera panas dan perih. Dalam obat itu terkandung sodium hidroksida. Zat ini tertanam pula pada rokok.

Anugrah Sukma Agung punya semangat besar berkampanye antirokok di kalangan remaja. Laki-laki 18 tahun itu ingin membuktikan remaja tidak mudah dipengaruhi iklan-iklan rokok yang memang menyasar pasar anak muda. Menurut Ketua Klub Jantung Remaja—bagian dari Yayasan Jantung Sehat Indonesia—ini, remaja dapat melakukan kegiatan kreatif tanpa harus disponsori perusahaan rokok. Meski dia mengakui perusahaan rokok seperti telah menjangkau semua kegiatan anak muda, mulai musik, olahraga, hingga kerja kreatif lainnya, ”Masih ada kok yang bersemangat seperti kami,” kata Agung dengan nada optimistis.

Agung ikut terlibat dan meramaikan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei lalu. Apalagi temanya pas, yaitu menghentikan pemasaran rokok dan produk-produk tembakau lainnya kepada anak-anak dan remaja. Agung dan teman-temannya telah mengumpulkan ribuan tanda tangan murid sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Jakarta untuk menolak rokok di kalangan anak-anak serta remaja. Mereka juga membagikan pamflet antirokok di beberapa kawasan ramai di Jakarta bersamaan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Agung sadar benar anak muda telah menjadi sasaran pemasaran pabrik rokok. Mahasiswa Universitas Nasional, Jakarta, ini pernah mengalaminya sendiri ketika masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Dia ditawari seseorang dari perusahaan rokok untuk membuat kegiatan apa saja asalkan melibatkan remaja. ”Waktu itu saya langsung disodori dana Rp 750 juta, asal perusahaan itu menjadi sponsor utama,” dia mengisahkan.

Sejak itu, Agung hakulyakin industri rokok sangat serius menggarap pasar di kalangan anak muda. Pun banyak orang yang punya pandangan serupa. Logikanya, bila dari kecil sudah merokok, kemungkinan besar kebiasaan tersebut berlanjut hingga dewasa. Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan 60 persen anak mulai merokok sejak usia 14 tahun dan 90 persen di antaranya sudah menjadi kecanduan sebelum usia 19 tahun. Penyebabnya jelas. Rokok mengandung zat adiktif nikotin. ”Jadi anak-anak itu menjadi pasar jangka panjang,” kata Mia Hanafiah dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Masalahnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang parah dalam hal kebijakan penanganan rokok. Rancangan undang-undang pembatasan rokok masih teronggok di Senayan, belum selesai dibahas, apalagi ditandatangani. Meskipun sudah ada peraturan pemerintah (2003), yang menyatakan rokok sebagai zat adiktif dan anak muda harus dilindungi dari rokok, implementasinya kurang baik. ”Apalagi iklan-iklan rokok sangat agresif,” ujar Mia.

Yang makin membuat Indonesia lemah, negara ini tidak menandatangani Framework Convention on Tobacco Control, satu-satunya kesepakatan internasional di bidang kesehatan. Dalam konvensi tersebut, terdapat cetak biru cara mengurangi pasokan ataupun permintaan tembakau. Dan yang terpenting, dalam konvensi itu terdapat pasal-pasal yang melindungi anak-anak dan remaja dari rokok.

Konvensi pengendalian tembakau ini juga mendorong setiap negara yang telah meratifikasinya membuat kebijakan pembatasan tembakau. Langkah pertama biasanya dengan menaikkan pajak dan harga rokok. ”Menaikkan pajak adalah cara terbaik menurunkan konsumsi,” kata Dr Douglas Bettcher, Direktur Inisiatif Bebas Tembakau di Badan Kesehatan Dunia.

Telah terbukti di beberapa negara yang sudah berhasil dengan penerapan kebijakan ini, tingkat konsumsi rokok menurun signifikan. Salah satunya di Thailand, yang diakui berhasil menerapkan kebijakan pengendalian tembakau setelah undang-undangnya disahkan pada awal 1990-an, sebelum ada Konvensi.

Tentu saja, kenaikan harga dan pajak rokok diikuti kebijakan lainnya. Salah satunya melarang perusahaan rokok beriklan dan memberikan sponsor. Kebijakan lain, melindungi perokok pasif, memberi peringatan bahaya merokok, dan menolong orang yang ingin berhenti. Dan yang penting, terus memonitor jalannya penerapan semua kebijakan tersebut.

Jadi, dengan tidak meratifikasi Konvensi, Indonesia jelas ketinggalan dalam ”pertempuran” dunia melawan tembakau. Negara yang juga masih ”bandel” antara lain Bosnia-Herzegovina, Eritrea, Malawi, dan Sierra Leone.

Padahal, ketika konvensi tersebut masih digodok pada akhir 1990-an, Indonesia aktif menjadi salah satu penyusunnya. Menteri Kesehatan di masa itu, Profesor Dr F.A. Moeloek, ikut dalam mengolah poin-poin kesepakatan. Tapi, setelah konvensi itu dibakukan pada 2003, Indonesia malah tidak ikut meratifikasinya hingga saat ini. Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang belum menandatangani konvensi ini. Mengapa? ”Anda tahu sendirilah mengapa konvensi ini belum diterima di sini,” kata Moeloek.

Memang perusahaan rokok adalah ”musuh” yang sangat sulit ditaklukkan. Jangankan di sini, di Amerika Serikat, yang telah mencatat cukup banyak kasus hukum melawan perusahaan rokok, toh mereka masih bertahan berada di tataran perusahaan rokok besar dunia. Altria Group Inc., induk perusahaan Philip Morris Amerika, misalnya, masih memiliki pangsa pasar kedua terbesar di dunia setelah China National Tobacco Company.

Selama 42 tahun (1954-1996) tuntutan hukum terhadap perusahaan rokok di Amerika—biasanya diajukan warga yang menderita sakit akibat rokok—tak sekali pun industri rokok berada di pihak yang kalah. Hingga pada 1994, jaksa wilayah di empat negara bagian Amerika mengajukan tuntutan terpisah terhadap industri rokok agar membayar ganti rugi terhadap para penderita penyakit yang diakibatkan rokok. Langkah tersebut kemudian didukung 42 negara bagian lainnya.

Akhirnya, pada 1998, empat perusahaan rokok besar Amerika, Philip Morris, R.J. Reynolds, Brown & Williamson, dan American Tobacco Company, menandatangani master settlement agreement. Isinya, perusahaan tersebut bersedia membayar sejumlah uang ke negara setiap tahun dan membatasi iklan serta pemasaran produk tembakau.

Oleh negara, uang itu kemudian digunakan membiayai kelompok antitembakau American Legacy Foundation dan membuat bank data Legacy Tobacco Document Library. Perpustakaan itu berisi dokumen internal perusahaan-perusahaan rokok tersebut. Data dan semua informasi itu kemudian banyak digunakan sebagai bahan riset dan tulisan tentang tembakau.

Perjuangan kelompok antitembakau di Indonesia memang belum semaju dan seberhasil di Amerika. Negara juga belum menyediakan anggaran untuk pengendalian tembakau, terutama perlindungan untuk anak-anak dan remaja. Tapi paling tidak, masih ada anak muda seperti Anugrah Sukma Agung. Dia dan teman-temannya bertekad menambah jumlah anak muda yang sadar akan bahaya rokok.

Agung memang tidak pernah menasihati teman-temannya agar tidak merokok. Dia juga tidak melarang remaja yang merokok ikut dalam Klub Jantung Remaja. ”Tapi lama-kelamaan mereka akan berhenti dengan sendirinya setelah sadar akibatnya,” kata Agung.

Lalu dia bercerita tentang Irfan, seorang preman di Tangerang yang tertarik ikut klub tersebut. Tentu saja, Irfan merokok. Namun, setelah bergaul dengan anak-anak muda yang bergaya hidup sehat dan bebas rokok, dia pun tertular. Apalagi setelah tahu ancaman penyakit apa saja yang bisa menghampirinya bila terus merokok. ”Pendekatan antaranak muda biasanya lebih manjur,” ujar Agung.

Bina Bektiati

Rokok dalam Angka

Varian Produk Tembakau

* Rokok: Buatan pabrik dengan ratusan bahan kimia yang mengandung 4.000 racun, biasanya menggunakan filter di ujungnya. Rokok jenis ini ditemukan di seluruh dunia.
* Bidis: Tembakau yang digulung dengan daun temburni kering dan diikat dengan benang. Tar dan karbon monoksidanya lebih tinggi daripada rokok buatan pabrik. Biasa ditemukan di Asia Tenggara dan India
* Cigar: Dari fermentasi tembakau yang diasapi, digulung dengan daun tembakau. Ada berbagai jenis yang berbeda di tiap negara. Yang terkenal dari Havana, Kuba.
* Kretek: Campuran tembakau dengan cengkeh atau aroma cengkeh berefek mati rasa dan sakit saluran pernapasan. Jenis ini paling berkembang dan banyak di Indonesia.
* Tembakau langsung ke mulut atau tembakau kunyah juga biasa digunakan di Asia Tenggara dan India. Bahkan 56 persen perempuan India menggunakan jenis kunyah. Ada lagi jenis yang diletakkan antara pipi dan gusi.
* Ada lagi tembakau kering yang diisap dengan hidung atau mulut.
* Shisha atau hubbly bubbly: Jenis tembakau dari buah-buahan atau rasa buah-buahan yang disedot dengan pipa dari tabung. Biasanya digunakan di Afrika Utara, Timur Tengah, dan beberapa tempat di Asia. Di Indonesia, shisha sedang menjamur, seperti di kafe-kafe.
* Rokok tanpa asap dan yang dikunyah seperti permen.
* Rokok dengan berbagai rasa, seperti stroberi, apel, delima, permen karet, dan mint.

Rp 130 triliun
biaya konsumsi tembakau di Indonesia tiap tahun. Penerimaan cukai tembakau tiap tahun sekitar Rp 16,5 triliun.

5,4 juta
orang meninggal dalam setahun karena penyakit yang berkaitan dengan rokok, seperti kanker paru dan penyakit jantung.

100 juta
orang di dunia terbunuh oleh tembakau pada abad ke-20.

37,3%
pelajar Indonesia pernah merokok, dan 31 persen pertama kali merokok di bawah usia 10 tahun.

8 juta
orang per tahun diperkirakan mengalami kematian akibat tembakau pada 2030. Dan selama abad ke-21 diperkirakan tembakau membunuh satu miliar orang.

427.948
perokok meninggal di Indonesia, dalam setahun. Angka ini setara dengan 22,5 persen total kematian di Indonesia.

20%
dari pendapatan rata-rata ( Rp 20 ribu per hari) penduduk Indonesia digunakan untuk membeli rokok.

82%
perokok di dunia ingin berhenti merokok. Hanya 2 persen yang berhasil tanpa bantuan.

Sumber : IAKMI, Susenas, GYTS, WHO, Komnas Pengendalian Tembakau

Pengeluaran masyarakat Indonesia

1. Bahan makanan pokok
2. Rokok
3. Biaya SMS

Perokok aktif remaja (13-17 tahun)
# Indonesia: 22%
# Filipina: 18%
# Singapura: 9%
# Cina: 5%

Kenaikan jumlah perokok muda
Usia 5-9 tahun:
# 2001 0,4%
# 2004 1,8%
# Usia 15-19:
# 2001 32%
# 2004 35%

Usia 19 tahun ke atas:
# 2001 68%
# 2004 78%

Konsumsi rokok
# China 1.643 miliar
# Amerika Serikat 460 miliar
# Jepang 330 miliar
# Rusia 260 miliar
# Indonesia 230 miliar

Sumber : Majalah Tempo