Petisi : Say No To Puyer
Vote : http://www.petitiononline.com/puyeng12/petition.html
Sejarah :
Sejarah Peracikan Obat di Indonesia dimulai pada zaman Penjajahan Belanda berdasar
Reglement(=Peraturan) DVG kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah RI.
Peraturan tersebut diatas menyatakan yang berhak melakukan Peracikan Obat di
Indonesia adalah :
1. Apoteker ( Ijazah,Sumpah, SIK/SP, SIA , PERMENKES No.922/93 )
2. Asisten Apoteker (Dibawah Pengawasan Apoteker di Apotik)
3. Dokter Khusus untuk suntikan,kecuali dalam keadaan darurat,di daerah terpencil
yang tidak ada Puskesmas/Apotik boleh menyimpan obat (PP No.1/1988)
Pengertian Peracikan obat :
1. Peracikan Obat (Dispensing) : adalah perubahan bentuk atau penyerahan obat
dengan maksud kesehatan Reglement DVG)
2. Peracikan Obat (Dispensing) : adalah semua kegiatan yang terjadi setelah
resep ditangani di apotik sampai obat dan atau bahan obat lain yang di resepkan
diserahkan pada pasien. (Standard for dispensing Procedures, Azwar Daris)
3. Peracikan Obat (Compunding ) : preparation, mixing, assembling, packaging
or labeling of a drug or device as a result of a practitioner’s prescription
drug order based on the patient/pharmacist/prescriber relationship in professional
practice.(FDA-Act 1990)
4. Apotek melakukan Pelayanan Kefarmasian yang meliputi; Pembuatan,pengolahan,
peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau
bahan obat. (KEPMENKES No. 1027/Menkes/SK/IX/2004)
5. Apotek Rakyat melakukan Pelayanan Kefarmasian antara lain penyerahan obat
dan perbekalan kesehatan , akan tetapi dilarang meracik obat.(Permenkes 284/Menkes/PER/III/2007)
Mengapa dilakukan Compounding ? Professional satisfaction, Individualizing
products to meet patient needs, Working with physicians for excellent patient
care, Preparing drugs for research, Radio-pharmaceuticals requiring special
procedures.
Patient populations who need compounding are : Children, elderly, dermatological
patients, Hospice patients, veterinary patients
FAKTA :
Berikut akan disampaikan fakta mengenai model penulisan resep di Indonesia;
bentuk sediaan yang banyak diracik berdasarkan model peresepan tersebut; data
beberapa peresepan puyer untuk anak di Jakarta; serta pro dan kontra di antara
praktisi dalam peresepan puyer untuk anak.
1. Model peresepan dokter di Indonesia dapat dikategorikan menjadi :
a) Resep obat paten/jadi/generik
b) Resep obat racikan dari bahan obat
c) Resep obat racikan dari obat paten/ jadi (1 atau lebih )
d) Resep obat racikan dari campuran obat paten/ jadi/generik dan bahan obat
2. Bentuk sediaan yang banyak diracik berdasarkan model peresepan no.1.c dan
1.d. di atas adalah puyer yang komponennya berupa campuran tablet yang digerus
kemudian dibungkus kertas perkamen untuk bayi atau di masukkan ke dalam kapsul
untuk dewasa. Selain itu juga peresepan obat topikal umumnya berupa campuran
antara krim obat paten dengan serbuk bahan aktif.
3. Data yang diperoleh dari beberapa tempat pelayanan kesehatan, mengenai peresepan
puyer untuk anak di Jakarta :
a) Setiap hari rata-rata apotik Rumah Sakit X di Jakarta membuat 130 resep
puyer untuk memenuhi permintaan resep dokter. (Seminar 3 Mei 2008, Quo Vadis Puyer-Jakarta)
b) Data dari Apotik X di Tangerang , dari sekitar 30 lembar resep obat untuk
anak-anak yang masuk setiap hari , 2/3 dari obat yang diresepkan adalah dalam
bentuk puyer. (Seminar 3 Mei 2008, Quo Vadis Puyer-Jakarta)
c) Demikian juga data dari Apotek Klinik Spesialis Anak, X di Jakarta Selatan (Seminar 3 Mei 2008, Quo Vadis Puyer-Jakarta)
4. Terdapat pro dan kontra di antara praktisi dalam peresepan puyer untuk anak,
sebagai berikut :
Alasan praktisi (di Indonesia) yang setuju dengan peresepan puyer untuk anak :
a) Keunggulan puyer dibandingkan bentuk sediaan jadi buatan pabrik adalah mudah
mengatur dosis dan kombinasi obatnya sesuai dengan kebutuhan pasien.
b) Dosis obat dapat disesuaikan dengan berat badan anak secara lebih tepat,sehingga
tidak perlu dikhawatirkan akan kelebihan atau kekurangan dosis, kecuali bila
dokter salah menghitung dosis.
c) Obat racikan lebih manjur karena dokter bisa mengatur dosis berdasarkan
berat badan (BB)dan juga kadang mencampur 2 jenis obat penurun panas agar lebih
cepat bereaksi.
d) Dari segi harga tergolong lebih murah
e) Obat yang diserahkan kepada pasien hanya satu macam, dalam satu bungkus
puyer yang merupakan gabungan beberapa obat , sehingga kita bisa memberikan
obat yang benar-benar dibutuhkan oleh pasien
f) Cara Pemberiannya cukup mudah khususnya untuk anak yang masih kecil yang
belum dapat menelan tablet.
g) Solusi jitu bila tidok boleh meresepkan puyer…barangkali pabrik obat disuruh
bikin obat kecil2 seperti permen berdasarkan berat badan si bayi misalnya?
h) Apakah bentuk sirup dapat menjamin dosis yang diminum lebih “tepat”;
dibanding puyer mengingat adanya kemungkinan tertumpah pada waktu meminumkannya,
takaran sendok tidak sama, tidak pas takarannya, ataupun mengendap karena tidak
dikocok dulu sebelum diminum.
i) Dari sisi peminum puyer; peracikan puyer harus tetap ada karena anak kecil
tidak bisa minum obat tablet, bahkan ada anak yang bisa muntah bila diberi tablet.
j) Kalau cara pembuatan puyer yang bermasalah, sebaiknya cara pembuatanya yang
distandardkan . Buat SOP (Standard Operating Prosedur) dan aturan main yang
jelas.
k) Di label kemasan obat seringkali dosisnya tidak sama dengan dosis yang di
inginkan karena pada label obat jadi dosis yang dicantumkan berdasarkan umur.(Aturan
BPOM ) sehingga puyer tetap perlu.
Alasan praktisi (di Indonesia) yang tidak setuju peresepan puyer untuk anak :
a) Praktek pembuatan puyer terkait violation terhadap :
1) praktek pembuatan obat yang benar alias Good manufacturing pratices (GMP)
2) praktek peresepan yang benar alias Good prescribing practices (GPP)
b) Obat racikan meningkatkan kemungkinan efek samping dan interaksi obat.
c) Apabila produk sirup untuk anak tidak dipakai, karena dianggap dosisnya kurang
tepat ke berat badan, harus diingat bahwa ada range of therapeutic dose, dan
margin of safety pada pemakaian obat.
d) Karena dalam satu pulveres dapat terdapat lebih dari satu obat, maka yang
ditakutkan adalah adanya interaksi antar obat tersebut.
e) Waktu yang dibutuhkan untuk penyediaan obat dalam bentuk puyer relatif lebih
lama dibanding tablet akan membuat kualitas pelayanan kurang.
f) Pada pembagian pulveres tidak di timbang satu per satu untuk tiap bungkus
ada kemungkinan berat antara satu bungkus dengan bungkus yang lain tidak sama.
g) Kemungkinan kesalahan manusia dalam pembuatan obat racik puyer ini tidak
dapat diabaikan, misalnya kesalahan menimbang obat, atau membagi puyer dalam
porsi2 yang tidak sama besar.
h) Sulit melaksanakan kontrol kualitas pada pembuatan obat racikan puyer.
i) Stabilitas obat tertentu dapat menurun bila bentuk aslinya digerus, misalnya
bentuk tablet salut selaput (film coated), tablet salut selaput (enteric coated),
atau obat yang tidak stabil (misalnya asam klavulanat) dan obat yang higroskopis
(misalnya preparat yang mengandung enzim pencernaan)
j) Toksisitas obat dapat meningkat, misalnya preparat lepas lambat bila digerus
akan kehilangan sifat lepas lambatnya.
k) Efektivitas obat dapat berkurang karena sebagian obat akan menempel pada
blender/mortir dan kertas pembungkus. Hal ini terutama terjadi pada obat-obat
yang dibutuhkan dalam jumlah kecil,misalnya puyer yang mengandung klorpromazin
l) Pembuatan obat puyer menyebabkan pencemaran lingkungan yang kronis di bagian
farmasi akibat bubuk obat yang beterbangan ke sekitarnya. Hal ini dapat merusak
kesehatan petugas setempat.
m) Obat racikan puyer tidak dapat dibuat dengan tingkat higienis yang tinggi
sebagaimana halnya obat yang dibuat pabrik karena kontaminasi yang tak terhindarkan
pada waktu pembuatannya.
n) Pembuatan obat racikan puyer membutuhkan biaya lebih mahal karena menggunakan
jam kerja tenaga di bagian farmasi sehingga asumsi bahwa harganya akan lebih
murah belum tentu tercapai.
o) Dokter yang menulis resep sering kurang mengetahui adanya obat yang tidak
boleh dibuat puyer seperti preparat enzim.
p) Peresepan obat racik puyer meningkatkan kecenderungan penggunaan obat irasional
karena penggunaan obat polifarmasi tidak mudah diketahui oleh pasien.
q) Off label use terjadi pada praktek-praktek kefarmasian di apotek seperti
meracik/menggerus tablet untuk dijadikan puyer atau dimasukkan ke dalam sirup
untuk sediaan anak, atau menggeruskan tablet atau kaplet untuk dijadikan salep
dan krim .
r) Puyer sarat & kental masalah safety dan kualitas.
s) Di Jakarta ada 2 rs swasta yang melarang praktek pembuatan puyer namun dapat
resistensi dari providernya
t) Kestabilan obat racikan dibanding dengan obat buatan pabrik lebih rendah
Alasan Kami sebagai konsumen kesehatan :
Pembahasan puyer seharusnya tidak melupakan aspek rational used of drugs dan
rational used of medicine. Penyakit yang paling sering terjadi pada anak-anak
adalah batuk, pilek, dan diare. Penyakit tersebut hampir selalu diberi obat
puyer (yang berisi obat simptomatik), antibiotik, dan multivitamin/imunomodulator
(echinacea/curcuma). Memang bila kita hanya berpikir tidak memberikan obat puyer,
maka obat jadi untuk batuk, pilek, dan diare cukup mahal. Apalagi bila ditambah
antibiotik sirup, multivitamin dan imunomodulator. Echinacea saja harganya ada
yang 40 ribu dan 60 ribu. Namun bila betul-betul menerapkan RUD/RUM, selain
tidak membutuhkan puyer, anak tidak perlu banyak obat, hanya cairan dan penurun
panas. Bayangkan kalau di puskesmas di seluruh Indonesia bisa menerapkan RUD/RUM,
berapa banyak biaya yang dapat ditekan oleh Pemerintah?
Kami berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terbaik, benar, tepat dan terukur
sesuai dengan prinsip rasionalitas : Ketepatan Indikasi, Ketepatan Pemilihan
Obat Ketepatan Cara Pemakaian Dan Dosis Obat serta Ketepatan Penilaian Terhadap Kondisi
Pasien/Dan Tindak Lanjut Efek Pengobatan.
ANALISIS
Dari historis dan fakta yang telah diuraikan di atas, untuk mencoba menganalisis
peresepan puyer untuk anak dari segi teknis farmasi dengan mengetengahkan beberapa
contoh resep yang dapat mewakili. Analisis dari segi kerasionalan pemberian
campuran pada contoh-contoh di bawah ini :
1. R/ Metilprednison 4 mg
mf pulv dtd No. XX
Aturan pakai:
14/4 - 16/4/08: 3x21/2 bungkus
20/4 - 23/4/08: 3x1 bungkus
24/4 - 27/4/08: 3x1/2 bungkus
28/4 - 30/4/08: 2x1/2 bungkus
========================
Pro: An. xxxxxxx ( 9 bulan)
WD /Syndroma nefrotik.)
Resep dituliskan oleh mahasiswa xxxxx tk.5 yang sedang berada di Dep.xxxx xxxx
xxxxx
Analisis:
1.Penulisan nama obat seharusnya metil prednisolon, harus di konfirmasi kebenaran
nama tersebut
2.Jumlah total puyer yang diminta adalah 39 bungkus, tertulis 20 bungkus. Perlu
konfirmasi mengenai jumlah yang diresepkan.
Komentar: Penulisan resep ini memang dapat membuat penyiapan obat yang lama
dan dapat menurunkan mutu pelayanan di apotik . Mengingat ketersediaan tablet
metil prednisolon adalah 4 mg, 8 mg dan 16 mg sebaiknya peresepan langsung bentuk
tablet dan pasien diberikan edukasi mengenai cara pemberiannya. Bila di Rumah
Sakit maka dapat di siapkan per single unit dose
2. Resep yang berasal dari Klinik Spesialis dan Umum di Jakarta Selatan.
Ketersediaan produk:
a) R/ Hexer 1/3 Hexer : Ranitidine tab.150 mg,caplet 300 mg
Dometic 1/3 Dometic: Domperidon tab. 10 mg, sirup (5mg/5ml ) 60 ml
Largactil 1/3 Largactil : Chlorpromazine tab. 25, 100 mg
m.f.p.dtd. No.X
S.t.d.d. I .a.c
————————
b) R/Neurosanbe plus175 mg Neurosanbe plus (Sugar coated tablet) Isi :
Alegi 1/2 ; Vit B1 50 mg, Vit B6 100 mg,
Luminal 7,5 Vit B12 100 mcg, metamizol Na 500 mg
Efedrin 4 mg Alegi tab Isi :
Codein 3 mg Dexametason 0,5 mg
Lapimuc 1/3 Deksklorfeniramine maleat 2 mg
DMP 5 mg Lapimuc : Ambroksol HCl tab 30 mg
m.f.p.dtd. No.XII
S.t.d.d. I .a.c
————————
Pro: xxxxxx (5 tahun)
Analisis:
Resep 2a.: Hexer 1/3,Dometic 1/3 dan Lapimuc 1/3 ; karena tidak dijelaskan satuannya
, perlu konfirmasi apakah tablet atau gram.
Hexer apakah tablet( 150 mg ) atau kaplet (300mg) yang diambil karena dosisnya
berbeda. Perlu konfirmasi.
Resep 2b. :
Neurosanbe plus 175 mg, tidak dapat diketahui jumlah tablet yang diambil. Asumsi
yang diperlukan adalah metamisolnya, maka jumlah metamisol yang dibutuhkan 175mg
x 12 =2100 mg . Jumlah tablet yang diambil 4 1/10 tab.
Luminal 7,5. Bila dalam resep tidak dicantumkan satuan maka kesepakatan diambil
gram, yang berarti 7,5 gram luminal per bungkus perlu konfirmasi.
Komentar: Resep puyer ini sarat & kental dengan masalah safety dan kualitas
seperti yang telah disebutkan oleh praktisi yang tidak menyetujui peresepan
puyer. Farmasis harus mulai mempersoalan peresepan yang seperti ini.
Berat badan pasien sebaiknya dicantumkan sehingga dapat diketahui dosis yang
diberikan.
“….how horrifying Puyer (pooier) is …..”
SOLUSI:
1. Kembalikan layanan kesehatan di Indonesia sebagaimana mestinya(EBM/RUM)
2. Edukasi..Edukasi…dan Edukasi untuk pasien/ orang tua adalah hal yang paling penting
untuk menuju Indonesia sehat 2010 sesuai dengan program pemerintah
3. Penulisan resep dalam bentuk racikan yang terdiri dari campuran tablet paten/jadi
kemudian digerus dijadikan sediaan puyer atau di masukkan ke dalam sirup) perlu
untuk segera DIHAPUSKAN.
4.Evidence Based Medicine (EBM) yang merugikan akibat penulisan resep racikan
harus disosialisasikan sehingga di harapkan dapat menimbulkan awareness yang
tinggi dari semua pihak (prescriber, pharmacy practice, organisasi profesi IDI
, ISFI dll)
5.Istafti Qolbak (Mintalah fatwa hati nuranimu)
Salam Indonesia Sehat
Sincerely,
Rakyat Indonesia Yang Mendambakan Kesehatan
Liputan Video Investigasi dari RCTI dan sumber lainnya :
- http://video.okezone.com/play/2009/02/12/236/7350/puyer-lahir-dari-keterbatasan-obat-anak-anak
- http://video.okezone.com/play/2009/02/09/236/7260/sisi-negatif-obat-puyer
- http://video.okezone.com/play/2009/02/12/235/7328/praktik-dokter-umum-dibanjiri-pasien
- http://www.mediafire.com/file/hd3xm1mlzmw/sisi negatif obat puyer.wmv
- http://www.filefactory.com/file/afhhh76/n/bahaya_puyer_RCTI_09022009_flv
- http://bdwiagus.blogspot.com/2009/02/puyer.html
Artikel pendukung :
OBAT RACIKAN PUYER DAN PERMASALAHANNYA
Prof. DR. dr. Rianto Setyabudi
Campuran berbagai obat yang diracik dan dijadikan “puyer” (obat bubuk) atau dimasukkan ke dalam kapsul atau sirup oleh petugas apotik lazim disebut compounding. Lima puluh tahun yang lalu pembuatan obat dengan cara racikan ini dikerjakan pada 60% resep dokter, namun di luar negeri resep racikan ini turun tinggal 1% sekarang. Di Indonesia, termasuk Siloam Gleneagles Hospital Lippo Karawaci (SGHLK) resep puyer untuk anak masih sering sekali dijumpai. Setiap hari rata-rata apotik SGHLK membuat 130 resep puyer untuk memenuhi
permintaan resep dokter.
Mengapa dokter sering meresepkan obat puyer?
Peresepan obat puyer untuk anak di Indonesia sangat sering dilakukan karena beberapa faktor yaitu:
1. Dosis obat dapat disesuaikan dengan berat badan anak secara lebih tepat.
2. Biayanya bisa ditekan menjadi lebih murah.
3. Obat yang diserahkan kepada pasien hanya satu macam, walaupun mengandung banyak komponen.
Apa masalah yang ditimbulkan pembuatan obat racikan bentuk puyer?
Dewasa ini peresepan obat puyer di negara maju sudah sangat berkurang karena:
1. Kemungkinan kesalahan manusia dalam pembuatan obat racik puyer ini tidak dapat diabaikan, misalnya kesalahan menimbang obat, atau membagi puyer dalam porsi2 yang tidak sama besar. Kontrol kualitas sulit sekali dapat dilaksanakan untuk membuat obat racikan ini.
2. Stabilitas obat tertentu dapat menurun bila bentuk aslinya digerus, misalnya bentuk tablet salut selaput (film coated), tablet salut selaput (enteric coated), atau obat yang tidak stabil (misalnya asam klavulanat) dan obat yang higroskopis (misalnya preparat yang mengandung enzim pencernaan)
3. Toksisitas obat dapat meningkat, misalnya preparat lepas lambat bila digerus akan kehilangan sifat lepas lambatnya.
4. Waktu penyediaan obat lebih lama. Rata2 diperlukan waktu 10 menit untuk membuat satu resep racikan puyer, 20 menit untuk racikan kapsul, sedangkan untuk mengambil obat jadi diperlukan waktu hanya kurang dari 1 menit. Kelambatan ini berpengaruh terhadap tingkat kepuasan pasien terhadap layanan di SGHLK.
5. Efektivitas obat dapat berkurang karena sebagian obat akan menempel pada blender/mortir dan kertas pembungkus. Hal ini terutama terjadi pada obat-obat yang dibutuhkan dalam jumlah kecil, misalnya puyer yang mengandung klopromazin
6. Pembuatan obat puyer menyebabkan pencemaran lingkungan yang kronis di bagian farmasi akibat bubuk obat yang beterbangan ke sekitarnya. Hal ini dapat merusak kesehatan petugas setempat
7. Obat racikan puyer tidak dapat dibuat dengan tingkat higienis yang tinggi sebagaimana halnya obat yang dibuat pabrik karena kontaminasi yang tak terhindarkan pada waktu pembuatannya
8. Pembuatan obat racikan puyer membutuhkan biaya lebih mahal karena menggunakan jam kerja tenaga di bagian farmasi sehingga asumsi bahwa harganya akan lebih murah belum tentu tercapai
9. Dokter yang menulis resep sering kurang mengetahui adanya obat sulit dibuat puyer (difficult-to compound drugs) misalnya preparat enzim
10. Peresepan obat racik puyer meningkatkan kecenderungan penggunaan obat irasional karena penggunaan obat polifarmasi tidak mudah diketahui oleh pasien.
Bagaimana mengatasinya?
Dari uraian di atas terlihat bahwa peresepan racikan puyer membawa risiko untuk pasien dan berbagai dampak negatif lainnya. Sebagai rumah sakit yang bercita-cita mencapai standar internasional, khususnya dalam melindungi keselamatan pasien, maka di RSSG frekuensi penulisan resep dan pembuatan obat racikan ini perlu diupayakan untuk dihapus.
Komite Farmasi dan Terapi SGHLK menganjurkan agar penulisan resep obat racik puyer dan pembuatannya dibatasi hanya untuk kebutuhan obat yang tidak tersedia dalam bentuk formulasi untuk anak atau bila untuk sementara tidak tersedia di pasaran. Obat-obat untuk anak yang tersedia dalam bentuk obat sirup atau tetes misalnya amoksisilin, ibuprofen, parasetamol, teofilin, bromheksin, dll. seyogyanya tidak lagi diresepkan dalam bentuk racikan puyer.
Untuk membantu para dokter mengetahui obat apa saja untuk anak yang tersedia dalam bentuk formulasi pabrik, bagian farmasi akan menyediakan daftar obat2 tersebut kepada para dokter di SGHLK. Kelak diharapkan semua kebutuhan obat untuk anak dapat dipenuhi berdasarkan obat formulasi pabrik.
Layanan informasi ini disusun oleh Komite Farmasi dan Terapi
Siloam Gleneagles Hospital Lippo Karawaci.
————————————————————————————————-
Pengukuhan Prof Iwan Dwiprahasto: Tradisi Menulis Resep Obat Perlu Dikoreksi
Kurangnya informasi terhadap bukti ilmiah baru tentang obat dan farmakoterapi tampaknya tetap menghantui kalangan professional kesehatan di negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Meskipun hampir semua jurnal biomedik dan buku-buku teks kedokteran telah tersedia dalam bentuk elektronik dan dengan mudah diakses melalui internet, namun kendala biaya, bahasa, perangkat komputer fasilitas akses internet tampaknya belum akan teratasi hingga 10-15 tahun ke depan. Bahkan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil dikhawatirkan semakin jauh dari konsep-konsep farmakoterapi berbasis bukti yang mutakhir.
Ironisnya, kelemahan inilah yang dimanfaatkan duta-duta farmasi sebagai peluang dan secara gencar membanjiri para dokter dengan informasi-informasi tentang obat mereka. Sayang, informasi ini umumnya unbalanced, cenderung misleading atau dilebih-lebihkan, dan berpihak pada kepentingan komersial.
â?oPenggunaan informasi seperti ini jika ditelan begitu saja akan sangat beresiko dalam proses terapi,â? ungkap Prof dr Iwan Dwiprahasto MMedSc PhD, Senin (7/1) di ruang Balai Senat UGM.
Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan FK UGM menyampaikan hal itu saat dikukuhkan sebagai Guru Besar FK UGM. Ketua Komite Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan RSUP Dr Sardjito ini, mengucap pidato â?oFarmakoterapi Berbasis Bukti: Antara Teori dan Kenyataanâ?.
Diungkapkannya, keterbatasan informasi ini menjadikan off-label use of drug sangat marak dalam praktek sehari-hari. Off-label use adalah penggunaan obat di luar indikasi yang direkomendasikan. Obat yang sering digunakan secara off label antara lain antihistamin, antikonvulsan, antibiotika, serta obat flu dan batuk.
â?oBerbagai obat kardiovaskuler pun tergolong sangat sering digunakan secara off label, antara lain antiangina, antiaritmia, dan antikoagulan. Gabapentin yang hanya diindikasikan untuk adjunctive therapy pada partial seizures dan untuk postherpetic neuralgia ternyata telah digunakan secara off label untuk kondisi lainnya, termasuk diantaranya monoterapi pada epilepsy, restless leg syndrome, bipolar disorder, migraine, dan kejang karena putus alkohol,â? ujar Iwan Dwiprahasto.
Suami dr Adi Utarini MSc MPH PhD, ayah Putri Karina Larasati lebih lanjut menerangkan berbagai penggunaan obat di luar dosis yang direkomendasikan, termasuk pula dalam katagori ini. Banyak praktek-praktek kefarmasian di apotek tergolong off label use.
â?oMenggeruskan tablet untuk dijadikan puyer, kapsul, bahkan sirup untuk sediaan anak, atau menggeruskan tablet atau kaplet untuk dijadikan saleb dank rim adalah bentuk off label use yang jamak ditemukan. Hal itu telah telah terjadi secara turun menurun, berlangsung selama puluhan tahun tanpa ada yang sanggup menghentikannya,â? terang pria kelahiran Surabaya, 8 April 1962 ini.
Kata Prof Iwan, melestarikan penyimpangan, menikmati kekeliruan, dan mengulang-ulang kesalahan tampaknya sudah menjadi hedonisme peresepan. â?oYang satu mengajarkan dan yang lain mengamini sambil menirukan. Itulah cara termudah untuk mendiseminasikan informasi yang tidak berbasis bukti,â? kata Ketua Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) ini.
Menulis resep, kata Prof Iwan, seolah telah menjadi tradisi ritual yang tidak bisa dikoreksi. Tulisan yang sulit dibaca seolah menjadi bagian dari sakralisasi peresepan.
â?oPadahal bahaya mengintai dimana-mana. Resep yang sulit dibaca akan membuat pembacanya (asisten apoteker dan apoteker) mencoba menduga, menebak, dan akhirnya memaksakan diri untuk menterjemahkan dalam bahasa sendiri yang berdampak fatal jika keliru,â? tambahnya lagi.
Terlalu banyak nama obat mirip satu dengan yang lain, tetapi isinya sama sekali berbeda. Losec® yang berisi omerprazole (untuk gangguan lambung) sering keliru dibaca sebagai sebagai Lasix® yang berisi furosemida (diuretika). Feldene® yang merupakan suatu AINS sering keliru terbaca sebagai Seldane® yang berisi terfenadine (suatu antihistamin). Sotatic® yang berisi metoclopramide (obat antimuntah) sering keliru dibaca menjadi Cytotec® (berisi misoprostol) yang dapat menyebabkan terjadinya aborsi jika diberikan pada ibu hamil.
Oleh karena itu, menurut Prof Iwan Dwiprahasto kebiasaan keliru menuliskan aturan resep 3 kali sehari (signa 3 dd 1) seharusnya mulai ditinggalkan dan diganti menjadi diminum tiap 8 jam. Pun dengan obat yang diberikan 2 kali sehari, seharusnya bisa ditulis tiap 12 jam dan seterusnya.
â?oMenulis resep dalam bentuk campuran (beberapa jenis obat digerus dijadikan satu sediaan puyer atau sirup) perlu untuk segera dikoreksi, karena termasuk off label use. Jika praktek-praktek primitive semacam itu tetap dipertahankan, maka keselamatan pasien (patient safety) tentu akan jadi taruhannya,â? tandasnya.
Di akhir pidatonya, Prof Iwan mengajak para professional kesehatan untuk senantiasa mengacu pada bukti-bukti ilmiah terkini. â?oKeeping up to dateâ? bukanlah sekedar slogan tapi merupakan prasyarat fundamental dalam implementasi Evidence Based Medicine (EBM).
â?oMemang tidak semua hasil uji klinik obat dapat langsung diterima sebagai bukti ilmiah yang valid. Hasil uji klinik obat tetap harus ditelaah dengan kritis untuk mengetahui validitas metode dan hasilnya,â? tukas Direktur Clinical Epidemiology & Biostatistics Unit (CE&BU) FK UGM/RSUP Dr Sardjito 2000-2006 ini. (Humas UGM).
Sumber : http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=1116
—————————————————————————————————————-
RATIONAL USE OF MEDICINE (RUM)
Purnamawati S Pujiarto Dr SpAK, MMPed
Semua orang dalam hidupnya suatu saat pasti membutuhkan obat, termasuk tenaga
medis. Semua orang, termasuk pemberi jasa layanan kesehatan (provider) adalah
konsumen. Semua orang butuh dan berhak memperoleh layanan kesehatan yang TERBAIK.
Di lain sisi, apakah semua gangguan kesehatan harus senantiasa dijawab dengan
obat? Apakah ketika anak sakit, solusinya harus peresepan sederet obat dalam
bentuk puyer?
Memang, tidak sedikit konsumen yang beranggapan bahwa konsultasi medis adalah
kunjungan berobatâ? alias upaya meminta obat. Uniknya, meminta obat ini
sudah seolah terpatri, harusâ? cespleng dan harusâ? puyer. Ironisnya
lagi, anak merupakan populasi yang paling terpapar pada pola pengobatan yang
tidak rasional antara lain pemberian antibiotika dan steroid yang berlebihan,
serta polifarmasi. Padahal, gangguan kesehatan harian pada anak umumnya merupakan
penyakit ringan yang sifatnya self limitingâ?. Demam, diare akut, batuk
pilek, dan radang tenggorokan, merupakan kondisi yang umumnya ditangani dengan
antibiotika. Keempat kondisi tersebut juga peresepannya polifarmasi. Padahal,
ketika orang dewasa mengalami gangguan yang sama, peresepan obatnya lebih rampingâ?
ketimbang buat anak. Padahal, di dalam kamus bahasa Indonesia, konsultasi medis
adalah perundingan antara pemberi dan penerima layanan kesehatan untuk mencari
penyebab terjadinya penyakit & untuk menentukan cara-cara pengobatannya.
Singkatnya, konsultasi medis adalah upaya advocacy, upaya berbagi informasi,
upaya meminta penjelasan dan kejelasan. Namun demikian, siapa yang paling berperan
terhadap terpaterinya pola pikir sakit = obat, obat = puyer (kalau mau murah,
praktis dan cesplengâ?)? Barangkali, sudah waktunya kita merenungkan kembali
praktek keseharian kita di lapangan. Membuka hati, karena kita ingin senantiasa
memberika yang TERBAIK buat bangsa ini. Waktunya pun terasa cocok karena sudah
semakin banyak konsumen yang memahami bahwa konsultasi medis tidak selalu berarti
obat, keputusan klinis tergantung penyebab gangguan kesehatan yang tengah dialami
si konsumen.
Tulisan ini merupakan bagian dari upaya perenungan dan upaya berbagi terkait
konsep pola pengobatan yang rasional, yag sudah lebih dari 20 tahun di canangkan.
Diawali dengan beberapa cuplikan termasuk dari beberapa guru yang saya hormati
dan kagumi semangat dedikatifnya bagi pasien-pasien kita tercinta.
PENINGKATAN MUTU PENGGUNAAN OBAT DI PUSKESMAS MELALUI PELATIHAN BERJENJANG
PADA DOKTER DAN PERAWAT
Iwan Dwiprahasto; Bag Farmakologi & Toksikologi FK, UGM Yogyakarta
Berbagai studi menemukan bahwa penggunaan obat untuk ISPA cenderung berlebih.
Penyebab pertama, keterbatasan pengetahuan petugas kesehatan mengenai bukti-bukti
ilmiah terkini, sehingga tak jarang tetap meresepkan obat yang tak diperlukan
(misal antibiotika dan steroid untuk common cold). Kedua, keyakinan dan perilaku
pasien. Contoh, kebiasaan memberikan injeksi pada pasien dengan gejala pada
otot-sendi.
43 puskesmas ikut dalam penelitian. Jumlah ratarata obat yang diresepkan untuk
ISPA anak dan dewasa, yaitu 3.62 dan 3,69. Pasien myalgia mendapat rata-rata
3.24 jenis obat. Di sebagian besar kabupaten penggunaan antibiotika untuk ISPA
mencapai lebih dari 90%. Hanya beberapa puskesmas yang meresepkan antibiotika
kurang dari 70%.
Tujuan penelitian (1) menilai pola peresepan ISPA dan myalgia di puskesmas
di 8 kab/kota, SumBar (data peresepan retrospektif), dan (2) meningkatkan mutu
penggunaan obat untuk ISPA dan myalgia (dilakukan intervensi pelatihan penggunaan
obat rasional, melibatkan dokter dan perawat di 15 puskes).
Enam bulan pasca intervensi, penggunaan obat termasuk antibiotika dan injeksi
menurun bermakna. Rata-rata jumlah obat untuk ISPA pada anak turun dari 3.74
+ 0.58 menjadi 2.47 + 0.67 (p<0.05) (dokter) dan dari 3.67 + 0.49 menjadi
2.39 + 0.73 (p<0.05) (perawat). Penurunan penggunaan antibiotika pada anak
dengan ISPA secara bermakna hanya ditemukan pada perawat, dari 81.37% menjadi
42.40%.
Proporsi pasien dewasa dengan ISPA yang mendapat antibiotika Turun bermakna
dari 89.18% menjadi 44.15% (p<0.05) (dokter) dan dari 91.22% menjadi 38.71%
(p<0.05) (perawat). Penggunaan injeksi juga turun bermakna pada pasien myalgia,
yaitu dari 69.11% menjadi 31.89% (p<0.05) (dokter) dan dari 79.56% menjadi
62.91% (p<0.05) (perawat).
Rabu, 22 November 2000: Obat, Komoditas atau Produk Karitas?
OBAT itu unik. Ia adalah komoditas ekonomi komersial tetapi sekaligus produk
yang lekat dengan fungsi sosial, penyelamat nyawa manusia. Obat memag telah
lama menjadi bahan perdebatan tak berkesudahan. Otoritas meresepkan obat yang
diberikan kepada profesi kedokteran terbukti kerap disalahgunakan, menimbulkan
pengobatan yang irrasional yang merugikan konsumen, namun memperkaya para dokter
dan industri farmasi.
Ivan Illich (Medical Nemesis: Expropriation to Health, 1975) mengkritik institusi
dan industri medis yang membuat manusia tak lagi memiliki otonomi atas kesehatannya
sendiri. Dunia medis justru menciptakan â?okesehatanâ? menjadi â?okesakitanâ?.
â?oIndustri kesehatan telah menjadi ancaman besar terhadap kesehatan.â?
Buku-buku lain yang menggugat kemapanan â?okolusiâ? industri dan para
dokter ditulis Dianna Melrose (Bitter Pills-Medicines and the Third World Poor,
1982), Milton Silverman (Prescription for Death-The Drugging of the Third World,
1982), Charles Medawar (The Wrong Kind of Medicines?, 1984), John Braithwaite
(Corporate Crime in the Pharmaceutical Industry, 1984), hingga pengarang novel
Arthur Hailey (Strong Medicine, 1984). ���
Khusus tentang obat-obat generik bermerek, di Indonesia jumlahnya paling banyak.
Obat-obat ini berhasil membangun citra seolah-olah seperti obat paten. Ada nilai
tambah dengan kemasan yang baik, merek yang keren, serta biaya promosi yang
tidak kecil.
Obat, kecil skala ekonominya. Namun, keuntungan yang diraih luar biasa besar.
Di Amerika Serikat, menurut survei majalah Fortune, 12 perusahaan farmasi termasuk
dalam kelompok 50 perusahaan yang menghasilkan keuntungan paling besar. Padahal
tidak satu pun yang omsetnya besar. Di Indonesia, ada perusahaan farmasi PMA
mematok harga obat lebih tinggi daripada di Kanada dan banyak negara kaya. Ini
karena praktik transfer pricing ke perusahaan induk. Sementara perusahaan farmasi
swasta nasional juga pesta pora obat generik bermerek yang sebenarnya obat latah
(me-too drugs) yang margin keuntungannya jauh lebih besar ketimbang obat paten
PMA sehingga mereka leluasa mengontrak dokter.
Apakah masih layak menyebut obat dan dokter itu penyelamat? (ij)
Obat Rasional, Kuncinya Dokter
PROFESI kedokteran ditantang untuk mau dan mampu melakukan audit profesi dan
audit kerasionalan preskripsi. Sampurno berharap masalah ketidakrasionalan penggunaan
obat dapat diatasi, sehingga dampak negatifnya dapat dihindari, antara lain
meningkatnya inefisiensi biaya pengobatan dan terjadinya efek obat yang tidak
diharapkan. Ia mengusulkan 3 agenda aksi untuk meningkatkan penggunaan obat
yang rasional. Pertama, pendekatan edukasi: Konsep obat esensial dan aplikasinya
serta pendidikan preskripsi yang rasional RS pendidikan punya tanggung jawab
etis terhadap masyarakat untuk mempromosikan preskripsi yang rasional melalui
contoh konkret dari para staf pengajarnya. â?oSayangnya, justru di Indonesia
rumah sakit pendidikan adalah tempatnya mengajarkan preskripsi yang tidak rasionalâ?.
Agenda aksi kedua adalah skim manajerial: melalui siklus pengadaan obat. DOEN
yang diimplementasikan secara konsisten dan diikuti dengan baik oleh setiap
tingkat pelayanan kesehatan. Estimasi pengadaan obat harus didasarkan pada morbiditas
(angka kesakitan), bukan atas dasar penggunaan sebelumnya. Agenda aksi ketiga,
intervensi regulasi. ���
Jumlah dan merek obat yang terus bertambah (sekitar 10.000 merek atau bentuk
sediaan), bukan soal mudah bagi seorang dokter untuk menjatuhkan pilihan. Menurut
Prof Iwan, dalam proses pemilihan ini dokter mudah dipengaruhi produsen. Sering
pilihan dokter jatuh pada preparat yang kurang efektif atau yang malahan merupakan
plasebo (obat bohong) dan substandar yang seringkali jauh lebih mahal dibanding
obat-obat lama yang telah terbukti keampuhannya. Di tengah rimba belantara ribuan
merek obat, dokter harus mempelajari sifat obat yang lama dan yang baru secara
terus-menerus seumur hidup.
Selengkapnya bisa Anda baca disini :
http://purnamawati.wordpress.com/2008/06/02/rational-use-of-medicine-rum/








