Lilypie 5th Birthday PicLilypie 5th Birthday Ticker

Saatnya Indonesia terapkan Peringatan Bahaya Rokok yang Efektif

May 27, 2009

Senin 25-05-2009
Saatnya Indonesia terapkan Peringatan Bahaya Rokok yang Efektif

Peringatan berbentuk gambar di kemasan rokok Australia
Dengan angka prevalensi perokok pria sebanyak 63,1% dan prevalensi perokok wanita yang mencapai 4,5%, Indonesia adalah negara dengan jumlah perokok terbesar ke 5 di dunia. Di Indonesia, bukan hanya orang dewasa yang merokok, sejumlah anak di bawah usia 10 tahun pun sudah mulai merokok. Menurut data tahun 2004, sebanyak 1,7% anak mulai merokok pada usia 5-9 tahun. Keadaan yang memprihatinkan ini tidak terlalu mengherankan bila melihat faktor-faktor pemicunya. Lihat saja bagaimana kita semua terpapar iklan dan promosi rokok di mana-mana. Anak-anak pun kerap menghadiri pentas musik yang disponsori oleh perusahaan rokok. Bahkan, sejumlah anak mengaku pernah ditawari produk rokok gratis pada saat menghadiri konser musik tersebut. Peraturan mengenai rokok di Indonesia memang masih sangat lemah. Hal ini mengesankan bahwa perilaku merokok dianggap biasa-biasa saja. Normalisasi semancam ini berdampak pada penilaian anak-anak terhadap perilaku merokok. Saat ini perihal rokok hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah no 19/ 2003. Peraturan ini belum sepenuhnya memuat pasal-pasal yang diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya penggunaan produk tembakau. Hal ini terutama bila mengacu pada ketentuan internasional seperti Kerangka Konvensi mengenai Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum meratifikasi FCTC. Sejak diperkenalkan pada tahun 2001, sudah 164 negara yang menandatanganinya. Kini, Indonesia merupakan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang belum meratifikasi FCTC. Alsasan yang dikemukakan pemerintah untuk tidak meratifikasi cenderung memihak pada kepentingan ekonomi. Padahal, kerugian kesehatan karena rokok jauh lebih besar daripada pendapatan ekonomi yang diperoleh. Pada tahun 2005, pendapatan pemerintah dari tembakau mencapai Rp 37 triliun. Sementara itu, pada tahun yang sama, kerugian kesehatan akibat jumlah kematian dari 3 kelompok penyakit utama akibat merokok yaitu kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah, dan penyakit pernafasan kronik obstruktif adalah Rp 167 triliun atau 5 kali lebih besar daripada pendapatan ekonomi. Secara kesuluruhan proporsi penduduk yang bekerja di sektor industri tembakau – mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, dan mereka yang bekerja di pabrik rokok pun hanya 2% dari total jumlah tenaga kerja di Indonesia.

Hingga kini upaya untuk menggolkan sebuah Undang-Undang untuk pengendalian produk tembakau masih terhadang sejumlah kendala. Salah satu ketentuan yang masih diperjuangkan adalah mengenai penerapan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan berbentuk gambar pada bungkus rokok. Saat ini, PP 19/2003 mengatur bahwa produsen tembakau diwajibkan mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk teks pada bungkus rokok yang berbunyi ”merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan”. Meski peraturan ini sudah dilaksanakan, pada kenyataannya peringatan ini cenderung tidak efektif di mana masyarakat tidak terlalu percaya pada pesan itu karena tidak melihat bukti. Sebagian besar perokok juga merasa peringatan tersebut kurang memotivasi mereka untuk berhenti merokok,bahkan, sering mereka sudah tidak membacanya lagi. Ukuran dari peringatan kesehatan tersebut memang masih belum memadai, yaitu hanya menempati 15% dari luas permukaan bungkus. Berbeda dengan PP 19/2003, FCTC mensyaratkan agar peringatan kesehatan menempati 30-50% dari permukaan bungkus rokok dan ditempatkan pada kedua sisi bungkus, berupa pesan tunggal, berganti-ganti, dan berbentuk gambar.

Sebuah studi dengan 3040 responden remaja perempuan dan wanita muda di Indonesia yang dilakukan Koalisi untuk Indonesia Sehat pada tahun 2008 mengungkapkan bahwa 85,63% responden mendukung diterapkannya peringatan berbentuk gambar pada bungkus rokok. Dari riset tersebut terungkap bahwa sebagian besar berpendapat bahwa peringatan yang berbentuk gambar terutama dapat mencegah anak-anak dan remaja untuk mencoba merokok karena mereka akan mempunyai bayangan seperti apa bentuk penyakit yang ditimbulkan oleh rokok. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum juga menyetujui penerapan peringatan berbentuk teks tersebut. Padahal peringatan kesehatan berbentuk gambar itu merupakan sarana pendidikan kesehatan bagi masyarakat luas yang efektif dan murah karena biayanya tidak ditanggung oleh pemerintah. Ironisnya, semua perusahan rokok internasional, termasuk sejumlah merek rokok Indonesia yang dijual di negara lain, mencantumkan peringatan yang berbentuk gambar karena diharuskan oleh negara yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan rokok menerapkan standar ganda di mana mereka mengabaikan kesehatan warga Indonesia sementara kesehatan warga negara lain lebih mereka hargai.

Tahun ini, peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tanggal 31 Mei mendatang mengusung tema “Tobacco Health Warnings”. Apa efek peringatan tersebut bagi Indonesia? Mudah-mudahan saja pemerintah Indonesia akan segera maju menunjukkan tanggung jawab mereka terhadap kesehatan warganya.

Sri Manganti Hadi (Aktivis Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia)

[agnes]

Sumber : Koalisi.org