Saatnya Indonesia terapkan Peringatan Bahaya Rokok yang Efektif
|
Senin 25-05-2009 ![]() Hingga kini upaya untuk menggolkan sebuah Undang-Undang untuk pengendalian produk tembakau masih terhadang sejumlah kendala. Salah satu ketentuan yang masih diperjuangkan adalah mengenai penerapan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan berbentuk gambar pada bungkus rokok. Saat ini, PP 19/2003 mengatur bahwa produsen tembakau diwajibkan mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk teks pada bungkus rokok yang berbunyi ”merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan”. Meski peraturan ini sudah dilaksanakan, pada kenyataannya peringatan ini cenderung tidak efektif di mana masyarakat tidak terlalu percaya pada pesan itu karena tidak melihat bukti. Sebagian besar perokok juga merasa peringatan tersebut kurang memotivasi mereka untuk berhenti merokok,bahkan, sering mereka sudah tidak membacanya lagi. Ukuran dari peringatan kesehatan tersebut memang masih belum memadai, yaitu hanya menempati 15% dari luas permukaan bungkus. Berbeda dengan PP 19/2003, FCTC mensyaratkan agar peringatan kesehatan menempati 30-50% dari permukaan bungkus rokok dan ditempatkan pada kedua sisi bungkus, berupa pesan tunggal, berganti-ganti, dan berbentuk gambar. Sebuah studi dengan 3040 responden remaja perempuan dan wanita muda di Indonesia yang dilakukan Koalisi untuk Indonesia Sehat pada tahun 2008 mengungkapkan bahwa 85,63% responden mendukung diterapkannya peringatan berbentuk gambar pada bungkus rokok. Dari riset tersebut terungkap bahwa sebagian besar berpendapat bahwa peringatan yang berbentuk gambar terutama dapat mencegah anak-anak dan remaja untuk mencoba merokok karena mereka akan mempunyai bayangan seperti apa bentuk penyakit yang ditimbulkan oleh rokok. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum juga menyetujui penerapan peringatan berbentuk teks tersebut. Padahal peringatan kesehatan berbentuk gambar itu merupakan sarana pendidikan kesehatan bagi masyarakat luas yang efektif dan murah karena biayanya tidak ditanggung oleh pemerintah. Ironisnya, semua perusahan rokok internasional, termasuk sejumlah merek rokok Indonesia yang dijual di negara lain, mencantumkan peringatan yang berbentuk gambar karena diharuskan oleh negara yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan rokok menerapkan standar ganda di mana mereka mengabaikan kesehatan warga Indonesia sementara kesehatan warga negara lain lebih mereka hargai. Tahun ini, peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tanggal 31 Mei mendatang mengusung tema “Tobacco Health Warnings”. Apa efek peringatan tersebut bagi Indonesia? Mudah-mudahan saja pemerintah Indonesia akan segera maju menunjukkan tanggung jawab mereka terhadap kesehatan warganya. Sri Manganti Hadi (Aktivis Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia) |
||
| [agnes] |
Sumber : Koalisi.org









