Menteri Kesehatan dan Paradigma ‘Neoliberal’
Assalamualaikum
Dah lama ga oret-oret lagi, lagi males….
Melihat negeri ini yah gemah ripah loh jinawai..toto tentrem kerta raharja.
Apalagi paska pilpres……memang betul semua ada proses…ibarat bayi yang baru lahir, namun demikian melihat ‘tumbuh kembangnnya’ negeri ini kok ndak seperti lagu bukan lautan hanya kolam susu.
Kebetulan ada tulisan menarik buat saya kliping
Wassalam
Menteri Kesehatan dan Paradigma ‘Neoliberal’
Tulus Abadi
Tulisan sederhana ini sejatinya tidak hendak memperdebatkan, apalagi menguliti, apa dan bagaimana “binatang” yang bernama neoliberal itu. Atau, terjebak dalam isu picisan terkait dengan musim kampanye calon presiden yang kini sedang berkompetisi. Tulisan ini hanya ingin memotret kiprah dan kinerja seorang menteri di Kabinet Indonesia Bersatu, tepatnya Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Pasalnya, Menkes yang satu ini memang agak “nyentrik”. Selain komentarnya yang kadang agak lugu, norak, dan ndesani, kadang komentarnya menabrak pakem seorang Menkes. Misalnya, mengomentari bahwa Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan itu produk neoliberal. Nah, ini dia, Menkes memang acap mengaku dirinya anti-neoliberal.
Penulis, yang berposisi sebagai narasumber bersama Menkes pada suatu seminar kesehatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah beberapa bulan yang lalu, melihat Menkes begitu getol menyerang sisi negatif praktek neoliberalisme, khususnya di bidang kesehatan. Ini menarik kita cermati, benarkah Menteri Siti Fadilah Supari ini seorang anti-neoliberal, atau malah sebaliknya, pendukung berat neoliberal? Beberapa fakta berikut ini mungkin bisa menjadi “alat bukti” untuk menjustifikasi hal tersebut.
Swastanisasi RSUD
Kasus swastanisasi tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, yaitu RSUD Pasar Rebo, Cengkareng, dan RS Haji, sangat mencengangkan. Via Perda No. 13, 14, 15 Tahun 2004, ketiga RSUD itu mengubah dirinya menjadi badan hukum swasta (perseroan terbatas). Menjadikan RSUD sebagai badan hukum swasta sama artinya membisniskan orang sakit, dieksploitasi untuk mencari keuntungan belaka. Hal ini jelas tidak masuk akal, sekalipun di negara “mbahnya” neolib atau bahkan di negara komunis sekalipun. Tetapi aneh bin ajaib, terhadap kasus ini Menkes tidak melakukan counter kebijakan apa pun. Boleh saja beralasan bahwa hal ini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tetapi, sebagai pejabat publik yang punya otoritas tertinggi di bidang kesehatan, seharusnya Menkes melakukan perlawanan untuk membela kepentingan publik. Beruntung YLKI dan konsumen masih punya energi untuk melakukan perlawanan, yakni dengan mengajukan gugatan uji materi perda tersebut ke Mahkamah Agung (Perkara No. 05 P/Hum/2005). Tanpa dinyana, putusan MA sangat radikal, yakni memerintahkan pembatalan perda dan mengembalikan badan hukum rumah sakit menjadi RSUD!
Susu formula tercemar
Kendati didesak oleh banyak pihak, Menkes (dan Kepala BPOM) bergeming tidak mengumumkan hasil temuan Fakultas Kedokteran Hewan IPB, yang menemukan Enterobacter sakazakii pada susu formula. Patut dipertanyakan, mengapa Menkes enggan membuka temuan IPB ini, yang notabene menjadi hak konsumen, yang dijamin dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Siapa sebenarnya yang hendak dibela Menkes, masyarakat konsumen ataukah produsen susu formula yang notabene dominan perusahaan multinasional? Membandelnya sikap Menkes berbuah gugatan oleh konsumen (kasus David Tobing, register perkara No.87/PDT.G/PN.JKT.PST dan No. 83/PDT.G/2009/PT DKI), yang menuntut agar Menkes membuka merek susu formula yang tercemar. Lagi-lagi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (bahkan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) berpihak kepada konsumen. Majelis hakim memerintahkan agar Menkes membuka merek susu formula yang tercemar Enterobacter sakazakii tersebut. Kurang apa lagi? Toh, Menkes bergeming, bungkam seribu bahasa, hingga kini. Menkes layak menyandang gelar pro-neoliberal dalam kasus ini.
Melamin dan formalin
Lagi-lagi, Menkes pun gamang untuk mengambil sikap. Rencana pembakaran produk yang diduga mengandung melamin dan formalin oleh Kepala BPOM tiba-tiba dibatalkan, konon atas tekanan Menkes. Ke manakah keberpihakan Menkes, kepada masyarakat konsumen di Indonesia ataukah masyarakat dan pemerintah Negeri Tirai Bambu, sebagai pemasok produk susu dan makanan yang tercemar melamin-formalin itu? Lucunya lagi, saat YLKI menemukan (via uji laboratorium) bahwa 10 produk makanan terbukti mengandung melamin, Menkes malah menuding, “Penelitian YLKI kan ditunggangi kepentingan asing….” Sebuah tudingan yang amat prematur (ngawur), karena biaya yang dipakai YLKI untuk uji laboratorium justru berasal dari konsumen (dana publik). Tak salah pula jika pandangan semacam ini disebut pro-neoliberal.
Prita versus RS Omni
Di saat semua pihak meradang atas tindakan RS Omni dan begitu gemas ingin membela Prita, sang Menkes dalam konferensi persnya malah menyebutkan, “Kasus Prita itu bukan masalah layanan dokter dan atau rumah sakit, tetapi kasus pencemaran nama baik. Saya juga tidak bisa menjewer RS Omni, karena RS swasta….” Adalah tidak lucu jika seorang Menkes tidak bisa menjewer kinerja dokter dan rumah sakit yang terbukti tidak profesional, bahkan nakal. Ini artinya Menkes tidak mengerti regulasi di bidang perumahsakitan. Atau, lagi-lagi, pernyataan Menkes bertendensi membela kepentingan pemilik modal besar. Nah, neoliberal juga, kan?
Pengendalian tembakau
Mungkin, ini satu-satunya Menkes yang pernah ada di Indonesia, atau bahkan di dunia, yang emoh bicara soal pengendalian tembakau. Nyaris tidak ditemukan di dunia mana pun, seorang Menkes berkata begini, “Gimana ya, rokok memang memberikan cukai yang sangat besar….” Lah, Menkes kok ngomong soal cukai, yang jelas-jelas domainnya Menteri Bidang Perekonomian. Kalau Menkes ngomong soal cukai, lalu siapa yang peduli terhadap aspek eksternalitas rokok bagi kesehatan? Sikap dan pernyataan Menkes yang memble dalam pengendalian tembakau akhirnya berimplikasi pada ranah kebijakan. Hingga kini, pemerintah bergeming dengan FCTC, padahal 164 negara di dunia telah meratifikasinya. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC.
Maka, jangan heran jika PT Phillip Morris International dengan lenggang kangkung menerkam habis saham PT HM Sampoerna. Atau baru-baru ini PT BAT juga mencaplok saham PT Bentoel. Akibatnya, bersiaplah negeri ini terbakar, bukan hanya oleh rokok lokal, tapi juga rokok multinasional. Artinya, Menkes telah membiarkan 12 juta rumah tangga miskin terus klepas-klepus mengisap rokok. Menkes pun mendorong terjadinya malnutrisi pada balita, karena pendapatan orang tuanya justru dominan untuk membeli rokok. Pembiaran semacam ini jelas sikap pro-neoliberal. Oh, pantas jika semenjak 2008 jumlah balita yang mengalami gizi buruk (severe malnutrition) belum beranjak dari 4,2 juta jiwa.
Penutup
Keberanian Menkes melawan WHO terkait dengan kasus flu burung memang patut diacungi jempol. Juga dalam hal program Askeskin dan Jamkesmas, Menkes layak mendapat apresiasi. Tetapi, faktanya, dalam banyak kasus lain, pandangan dan kebijakan Menkes Siti Fadilah Supari justru tidak berpihak kepada kepentingan publik. Tugas dan tanggung jawab Menkes tak hanya menelurkan kebijakan kuratif saja, tetapi idealnya menukik dengan kebijakan preventif. Jika hal ini yang dijadikan alat ukur, Menkes belum berhasil menyehatkan masyarakat Indonesia, dalam arti yang sesungguhnya. *
Sumber : Koran Tempo








